Salah satu anggota tim kuasa hukum, Henry Yosodiningrat, berpendapat surat dakwaan yang disusun jaksa telah memenuhi syarat formal.
"Kami melihat bahwa dakwaannya sudah disusun dengan baik. Sudah memenuhi syarat-syarat dakwaan menurut KUHP, sehingga kami tidak menyatakan eksepsi atau tidak menyatakan keberatan," kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).
Adapun dua terdakwa dalam kasus ini adalah Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
Keduanya didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Semestinya ada satu tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Ipda Elwira Priadi Z.
Namun, ia meninggal dunia pada 4 Januari 2021. Penyidikan terhadap dirinya pun dihentikan.
Jaksa menyebut, Yusmin, Fikri, dan Elwira bersama-sama melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap empat anggota Laskar FPI.
Keempat korban adalah Lutfil Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Poetra. Mereka ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI.
Peristiwa itu terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/18/14343981/kuasa-hukum-dua-polisi-terdakwa-unlawful-killing-laskar-fpi-tak-ajukan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.