Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Rencana sidang Senin, 18 Oktober," kata humas PN Jaksel Haruno saat dihubungi, Senin.
Menurut jadwal, sidang diagendakan pukul 10.30 WIB. Persidangan dipimpin tiga orang hakim yang diketuai M Arif Nuryanta. Dua hakim anggota lainnya adalah Suharno dan Elfian.
Dalam perkara ini, dua polisi menjadi tersangka. Mereka adalah Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
Jumlah tersangka dalam perkara ini semestinya ada tiga.
Namun, satu tersangka, yakni EPZ, meninggal dunia pada 4 Januari 2021. Penyidikan terhadap EPZ pun kemudian dihentikan.
Adapun, peristiwa penembakan terhadap anggota laskar FPI itu terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, pasal yang didakwakan terhadap kedua terdakwa adalah Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/18/09561401/sidang-perdana-kasus-unlawful-killing-laskar-fpi-digelar-senin-ini