Salin Artikel

Kronologi OTT Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin

Menurut dia, OTT bermula ketika KPK menerima informasi akan adanya pemberian uang dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy kepada Dodi, Jumat (15/10/2021).

"Tim KPK menerima informasi akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang disiapkan oleh SUH (Suhandy) yang nantinya akan diberikan pada DRA (Dodi) melalui HM (Heman Mayori, Kadis PUPR Musi Banyuasin) dan EU (Eddi Umari, Kabid SDA/pejabat pembuat komitmen Dinas PUP Musi Banyuasin)," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK (16/10/2021).

Alex menyebut, dari data transaksi perbankan, diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik Suhandy ke rekening bank milik salah satu keluarga Eddi.

Setelah uang masuk, keluarga Eddi tersebut menarik uang itu secara tunai untuk diserahkan kepada Eddi yang selanjutnya menyerahkan uang itu kepada Herman untuk diberikan kepada Dodi.

"Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Muba (Musi Banyuasin) dan ditemukan uang sejumlah Rp 270 juta yang dibungkus kantung plastik," kata Alex.

Selanjutnya, tim menangkap Eddi, Suhandy, dan pihak terkait lainnya. Meraka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan.

"Di lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta, tim kemudian juga mengamankan DRA di salah satu lobi hotel di Jakarta yang selanjutnya DRA dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan," kata Alex.

Dalam penangkapan di Jakarta, KPK turut mengamankan uang Rp 1,5 miliar dari ajudan Dodi, Mursyid.

Alex mengatakan, KPK akan mendalami asal usul uang Rp 1,5 miliar tersebut serta peruntukannya.

Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan Dodi, Herman, dan Eddi sebagai tersangka penerima suap dan Suhandy sebagai tersangka pemberi suap.

Dodi diduga dijanjikan uang sebesar Rp 2,6 miliar oleh Suhandy agar perusahaan milik Suhandy memenangkan empat proyek infrastruktur di Dinas PUP Musi Banyuasin.

"Sebagai realiasi pemberian komitmen fee oleh SUH atas dimenangkannya 4 proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM dan EU," kata Alex.

Atas perbuatannya, Dodi, Herman, dan Eddi disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Suhandy selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/16/18352731/kronologi-ott-bupati-musi-banyuasin-dodi-reza-alex-noerdin

Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke