Menurut dia, OTT bermula ketika KPK menerima informasi akan adanya pemberian uang dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy kepada Dodi, Jumat (15/10/2021).
"Tim KPK menerima informasi akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang disiapkan oleh SUH (Suhandy) yang nantinya akan diberikan pada DRA (Dodi) melalui HM (Heman Mayori, Kadis PUPR Musi Banyuasin) dan EU (Eddi Umari, Kabid SDA/pejabat pembuat komitmen Dinas PUP Musi Banyuasin)," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK (16/10/2021).
Alex menyebut, dari data transaksi perbankan, diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik Suhandy ke rekening bank milik salah satu keluarga Eddi.
Setelah uang masuk, keluarga Eddi tersebut menarik uang itu secara tunai untuk diserahkan kepada Eddi yang selanjutnya menyerahkan uang itu kepada Herman untuk diberikan kepada Dodi.
"Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Muba (Musi Banyuasin) dan ditemukan uang sejumlah Rp 270 juta yang dibungkus kantung plastik," kata Alex.
Selanjutnya, tim menangkap Eddi, Suhandy, dan pihak terkait lainnya. Meraka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan.
"Di lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta, tim kemudian juga mengamankan DRA di salah satu lobi hotel di Jakarta yang selanjutnya DRA dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan," kata Alex.
Dalam penangkapan di Jakarta, KPK turut mengamankan uang Rp 1,5 miliar dari ajudan Dodi, Mursyid.
Alex mengatakan, KPK akan mendalami asal usul uang Rp 1,5 miliar tersebut serta peruntukannya.
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan Dodi, Herman, dan Eddi sebagai tersangka penerima suap dan Suhandy sebagai tersangka pemberi suap.
Dodi diduga dijanjikan uang sebesar Rp 2,6 miliar oleh Suhandy agar perusahaan milik Suhandy memenangkan empat proyek infrastruktur di Dinas PUP Musi Banyuasin.
"Sebagai realiasi pemberian komitmen fee oleh SUH atas dimenangkannya 4 proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM dan EU," kata Alex.
Atas perbuatannya, Dodi, Herman, dan Eddi disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Suhandy selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/16/18352731/kronologi-ott-bupati-musi-banyuasin-dodi-reza-alex-noerdin