Salin Artikel

Ini Syaratnya Mendaftar Jadi Bakal Calon Anggota KPU-Bawaslu 2022-2027

Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu Juri Ardiantoro mengatakan, pendaftaran akan dibuka hingga 15 November 2021.

Peserta yang ingin mendaftar juga diminta memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi para pendaftar bakal calon Anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027 yang diberitahukan oleh tim seleksi:

a. Warga negara Indonesia

b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

e. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian untuk calon anggota KPU

f. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu untuk calon anggota Bawaslu

g. Berpendidikan paling rendah strata 1 (S1)

h. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk

i. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

j. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon

k. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon

l. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU atau Bawaslu yang dibuktikan dengan surat pernyataan

m. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

n. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan

o. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih dan

p. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Pendaftar menyampaikan surat permohonan pendaftaran bermaterai (Rp. 10.000,-) dengan melampirkan :

a. Fotokopi KTP yang masih berlaku

b. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar

c. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani di atas materai

d. Surat pernyataan tertulis setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dan ditandatangani di atas materai

e. Fotokopi ijazah pendidikan formal strata 1 (S1) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang

f. Keterangan tentang pengetahuan dan keahlian:

1) Fotokopi sertifikat atau publikasi dan/atau karya tulis yang dapat menunjukkan bahwa calon memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu bagi Calon Anggota KPU

2) Fotokopi sertifikat atau publikasi dan/atau karya tulis yang dapat menunjukkan bahwa calon memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan pengawasan pemilu bagi calon anggota Bawaslu

g. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas kesehatan lainnya

h. Surat pengunduran diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftarkan sebagai calon yang ditandatangani di atas materai dengan disertai tanda bukti penerimaan surat pengunduran diri dari instansi yang bersangkutan, bagi yang menjabat pada jabatan-jabatan tersebut

i. Surat pernyataan tidak pernah atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling lambat 5 (lima) tahun sebelum waktu pendaftaran disertai dengan surat keterangan dari pimpinan partai politik yang bersangkutan bagi yang pernah menjadi anggota partai politik

j. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU atau anggota Bawaslu

k. Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri

l. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai

m. Surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih yang ditandatangani di atas materai

n. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila menikah dengan sesama Penyelenggara Pemilu yang ditandatangani di atas materai.

Adapun formulir kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon anggota KPU-Bawaslu dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi di Gedung B Lantai 2 Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta Pusat

Selain itu, bisa langsung diunduh melalui laman https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.

Surat permohonan dan dokumen pendaftaran dimasukkan dalam amplop yang di bagian kiri atas ditulis KPU atau Bawaslu (sesuai dengan pilihan).

Kemudian, ditujukan kepada Tim Seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu dan diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi.

Bisa juga dikirim melalui Kantor Pos ke PO. BOX 555 JAKARTA PUSAT 10000 atau mendaftar secara online di https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/16/16085151/ini-syaratnya-mendaftar-jadi-bakal-calon-anggota-kpu-bawaslu-2022-2027

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke