JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan obat-obatan tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO) atau bahan yang dilarang karena berbahaya terhadap kesehatan.
Temuan ini merupakan hasil sampling dan pengujian BPOM pada masa pandemi antara Juli 2020 hingga September 2021, yang dilakukan oleh 73 UPT BPOM di seluruh Indonesia.
Berdasarkan hasil sampling dan pengujian tersebut, BPOM menemukan sebanyak 53 produk obat tradisional yang mengandung bahan yang berbahaya.
Dalam situs resminya, BPOM menyebut bahwa lembaganya menemukan kecenderungan baru temuan BKO pada produk obat tradisional. BKO tersebut adalah Efedrin dan Pseudoefedrin.
Obat tradisional yang mengandung Efedrin dan Pseudoefedrin berisiko dapat menimbulkan gangguan kesehatan, yaitu pusing, sakit kepala, mual, gugup, tremor.
Kemudian kehilangan nafsu makan, iritasi lambung, reaksi alergi (ruam, gatal), kesulitan bernafas, sesak di dada, pembengkakan (mulut, bibir dan wajah), atau kesulitan buang air kecil.
Berikut daftar obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat seperti yang dikutip Kompas.com dari situs resmi BPOM.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/16/05500031/daftar-obat-tradisional-yang-mengandung-bahan-kimia-berdasarkan-temuan-bpom
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.