Reisa mengatakan, tersedianya fasilitas cuci tangan pakai sabun akan menambah kepercayaan diri orangtua untuk mengizinkan anak-anak mereka kembali ke sekolah.
“Pemerintah bahkan wajibkan ketersediaan sarana wash atau water sanitation and hygiene sebagai syarat dibukanya kembali sekolah,” kata Reisa dalam konferensi pers di YouTube Kemkominfo RI, Jumat (15/10/2021).
Ia juga menyampaikan, ada kemitraan swasta pemerintah yang memberikan fasilitas cuci tangan untuk sekolah di berbagai wilayah Tanah Air.
Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan tekad untuk melindungi anak-anak agar aman dari Covid-19 dengan mengutamakan perilaku dan akses terhadap fasilitas cuci tangan pakai sabun.
“Kemitraan tersebut menumumkan bahwa sebanyak 15.000 sekolah akan menerima perlengkapan untuk sekolah aman Covid-19,” ujar dia.
Fasilitas tersebut akan disebar ke sekolah di jenjang pendidikan SD, SMP, dan madrasah yang berada di Aceh, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Utara, Papua, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat.
Nantinya, sekolah tersebut akan menerima perlengkapan untuk menjaga kebersihan serta mencegah dan mengendalikan penularan penyakit.
“Seperti sabun dalam bentuk batang dan cair, cairan pembersih tangan, dan cairan disinfektan,” kata Reisa.
Selain itu, Reisa menyampaikan, hasil survei Lembaga Survei Indonesia dan Unicef pada 10 Mei hingga 14 September 2021 di 34 provinsi di Tanah Air memperlihatkan bahwa sekolah sudah siap menggelar PTM.
Survei itu, menurut dia, diambil dari 1.200 responden orangtua di semua jenjang sekolah melalui metode wawancara via telepon.
“Sebagian besar orang tua dari anak-anak di semua tingkat pendidikan percaya bahwa sekolah sudah cukup siap untuk melanjutkan pembelajaran tatap muka dan akan mengijinkan anak-anak mereka kembali ke sekolah,” kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/15/17511281/sekolah-diwajibkan-punya-tempat-cuci-tangan-sebagai-syarat-pembelajaran