Salin Artikel

Ini Panduan Penyelenggaraan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dari Kemenag

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh pada tanggal 19 Oktober 2021 digeser pemerintah menjadi tanggal 20 Oktober 2021.

Perubahan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan bahwa Maulid Nabi Muhammad SAW tetap jatuh pada 19 Oktober 2021. Hanya waktu liburnya saja yang berubah.

Kebijakan ini, menurut Kemenag dibuat oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.

Untuk memperingati peringatan hari besar keagamaan di masa pandemi Covid-19, termasuk peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 2021, Kemenag menetapkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan (PHBK).

Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 29 Tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021.

Berikut pedomannya.

PPKM level 1 dan 2

PHBK pada daerah level 1 dan level 2 dapat dilaksanakan secara tatap muka.

PPKM Level 3 dan 4

PHBK pada daerah level 3 dan level 4 dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring. Jika daerah level 3 dan level 4 melaksanakana PHKB secara tatap muka, hendaknya memperhatikan beberapa hal berikut:

  • Dilaksanakan di ruang terbuka
  • Apabila dilaksanakan di tempat ibadah atau ruang tertutup lainnya, jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 orang
  • Peserta yang hadir diutamakan berasal dari warga daerah sekitar
  • Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

Kewajiban pihak penyelenggara 

Pihak penyelanggara PHBK wajib mematuhi hal-hal di bawah ini:

  • Menyediakan petugas untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan prokol kesehatan 5M
  • Memeriksa suhu tubuh dengan thermogun

  • Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan
  • Menyediakan cadangan masker medis
  • Melarang jemaah tidak sehat ikuti kegiatan peribadatan atau keagamaan
  • Mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter
  • Kotak amal tidak diedarkan
  • Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah kegiatan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah
  • Melakukan disinfeksi tempat pelaksanaan kegiatan
  • Memastikan tempat penyelengggaran memiliki sirkulasi udara yang baik, sinar matahari dapat masuk, serta AC wajib dibersihkan secara berkala
  • Memastikan pelaksanaan khutbah atau ceramah memenuhi ketentuan, yaitu penceramah memakai masker dan pelindung wajah
  • Penceramah mengingatkan jemaah selalu jaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Kewajiban para peserta

Para peserta PHBK diwajibkan untuk mematuhi syarat-syarat di bawah ini:

  • Menggunakan masker

  • Memeriksa suhu tubuh dengan thermogun

  • Menjaga kebersihan tangan

  • Menjaga jarak paling dekat satu meter

  • Dalam kondisi sehat

  • Tidak sedang menjalani isolasi mandiri

  • Membawa perlengkapan peribadatan sendiri

  • Membawa kantong untuk menyimpan alas kaki

  • Menghindari kontak fisik atau bersalaman

  • Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah

    Menggunakan PeduliLindungi

    Penyelenggara kemudian dianjurkan untuk menyediakan QR Code PeduliLindungi. Peserta juga dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang digunakan untuk mengikuti PHBK.

    Hal yang dilarang

    Dilarang melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka PHBK yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/15/12341821/ini-panduan-penyelenggaraan-peringatan-maulid-nabi-muhammad-saw-dari-kemenag

Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke