Salin Artikel

Begini Cara Membuat SKCK Online

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon.

SKCK diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan tentang ada atau pun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

SKCK tidak hanya untuk Warga Negara Indonesia saja. Warga Negara Asing (WNA) juga bisa membuat SKCK untuk berbagai keperluan. Hanya saja, syarat dalam pembuatan SKCK untuk WNI dan WNA memiliki perbedaan.

Syarat pembuatan SKCK bagi WNI

  • Foto kopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Foto kopi paspor
  • Foto kopi Kartu Keluarga (KK).
  • Foto kopi akta kelahiran
  • Foto kopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Syarat pembuatan SKCK bagi WNA

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Foto kopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami atau istri WNI
  • Foto kopi paspor.
  • Foto kopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Foto kopi IMTA dari KEMENAKER RI
  • Foto kopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak enam lembar dengan latar belakang berwarna kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Setelah syarat-syarat terpenuhi, pemohon dapat segera mengurus pengajuan SKCK. Untuk membuat SKCK, pemohon dapat mengurusnya secara online atau datang langsung ke kantor polisi terdekat.


Tata cara buat SKCK online

Berikut tata cara pengajuan pembuatan SKCK secara online:

  • Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online yakni https://skck.polri.go.id

  • Klik menu di pojok kanan atas dan pilih formulir pendaftaran

  • Isi formulir tentang jenis keperluan, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan keterangan lainnya

  • Untuk kolom "Jenis Keperluan" pada bagian Satwil, isilah alasan Anda mengajukan pembuatan SKCK. Kolom ini akan menentukan tempat di mana SKCK akan dibuat yakni Mabes Polri, Polda, atau Polres

  • Unggah foto sesuai ketentuan

  • Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili. Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres

  • Setelah formulir selesai diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi

    Cara bayar SKCK online

    Pembayaran SKCK dapat dilakukan dengan tiga alur. Pertama, pemohon bisa membayar via teller BRI dengan menyerahkan kode BRIVA. Kemudian, menyerahkan yang sesuai dengan yang tertera dalam PC Teller.

    Setelah itu, pemohon akan mendapatkan bukti pembayaran. Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan melalui e-channel BRI.

    Caranya dengan pilih menu "pembayaran", pilih "BRIVA". Kemudian masukkan kode BRIVA SKCK online Polri sebanyak 15 digit.

    Cek kode bayar yang diinput. Jika sudah sesuai, pilih "bayar". Kemudian akan keluar struk sebagai bukti pembayaran yang sah.

    "Ini bukan hanya channel BRI saja, tapi bank lain juga. Dengan menggunakan kode bank BRI 002 dan nomor BRIVA yang 15 digit," ujar Direktur Hubungan Kelembagaan BRI Sis Apik Wijayanto.

    Setelah dibayar, pemohon tinggal datang ke Polres dan Polsek dengan membawa barcode dan struk pembayaran untuk diterbitkan SKCK-nya.

    Pemohon juga diminta membawa data pendukung seperru KTP, foto diri, kartu keluarga, dan akte kelahiran untuk proses verifikasi dan pencetakan SKCK.

    "Mudah sekali, hanya memerlukan waktu kurang dari dua menit. Daftar di depan polres dan polsek langsung bisa," kata Sis.


    Pembuatan SKCK di Polres

    Sementara untuk membuat SKCK langsung di kantor polisi, pemohon dapat mendatangi Polres terdekat.

    Sebelum mendatangi kantor Polres, pemohon harus mempersiapkan syarat-syarat yang telah disebutkan di atas ditambah dengan Surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon jika ini adalah kali pertama Anda membuat SKCK.

    Saat pengajuan, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir daftar riwayat hidup yang tersedia di kantor polisi.

    Pemohon juga akan dilakukan pengambilan sidik jari oleh petugas.

    Bagi pemohon yang ingin memperpanjang masa SKCK tidak perlu memiliki surat pengantar dari kantor kelurahan. Pemohon hanya perlu melampirkan lembar SKCK lama yang asli atau legalisir dengan masa berlaku yang telah habis maksimal 1 tahun.

    Pemohon juga harus membawa foto kopi KTP atau SIM, KK, akta kelahiran, dan pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar. Kemudian, saat pengajuan, pemohon wajib mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/15/06150031/begini-cara-membuat-skck-online

Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke