"Hari ini ada dua dokumen, tadi yang pertama perubahan kepengurusan Mahkamah Partai, yang kedua (surat) Mahkamah Partai menyatakan tidak ada sengketa di internal Partai Buruh," kata Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi di kantor Kemenkumham, Kamis.
Agus menjelaskan, partainya menyetorkan dua dokumen itu terlebih dahulu sebelum menyerahkan dokumen susunan kepungurusan Partai Buruh dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Buruh.
Menurut rencana, kata Agus, dokumen susunan kepengurusan dan AD/ART Partai Buruh akan diserahkan ke Kemenkumham selambat-lambatnya pada pekan depan.
Agus menyebutkan, saat ini pihaknya masih menunggu akta notaris terkait perubahan susunan pengurus hasil kongres Partai Buruh pada 4-5 Oktober 2021 lalu.
"Nanti perubahan kepengurusannya itu akan kita sampaikan dalam waktu dekat ini, maksimal minggu depan kita sudah lakukan pengiriman perubahan kepengurusan ke Dirjen AHU," ujar Agus.
Ia pun menegaskan, Partai Buruh merupakan partai yang telah berbadan hukum karena partai ini sudah pernah mengikuti pemilihan umum pada 2004 dan 2009 lalu.
"Jadi kita ini hanya tinggal menyampaikan perubahan kepegurusan-kepengurusan Partai Buruh di hasil kongres kemarin di tanggal 4 dan tanggal 5," kata Agus.
Diketahui, sejumlah organisasi buruh kembali membangkitkan Partai Buruh melalui kongres di Jakarta, Senin (5/10/2021).
Said Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) terpilih menjadi Presiden Partai Buruh periode 2021-2026.
Iqbal menjelaskan, satu alasannya mendirikan Partai Buruh adalah terkait kekalahan perjuangan buruh dalam pembahasan dan penolakan terhadap omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.
"Alasan PB dihidupkan kembali, kekalahan telak kelas pekerja buruh tani, nelayan, guru, dan orang-orang kecil lain (terkait) omnibus law. Omnibus law, lah, UU Cipta Kerja yang men-trigger Partai Buruh dihidupkan kembali,” kata Iqbal dalam konferensi pers, Senin (5/10/2021).
Iqbal mengatakan, Partai Buruh ingin memperjuangkan aspirasi para buruh dalam parlemen. Sehingga, perjuangan para buruh tidak lagi hanya dilakukan di jalanan melalui aksi demonstrasi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/14/15083471/partai-buruh-serahkan-2-dokumen-terkait-mahkamah-ke-kemenkumham