Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 yang diteken Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada 13 Oktober 2021.
Dalam SE tersebut dikatakan bahwa setibanya di Indonesia, pelaku perjalanan internasional wajib menjalani karantina selama 5 hari.
"Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 x 24 jam," demikian bunyi petikan SE.
Namun, sebagaimana bunyi SE, kewajiban karantina dikecualikan pada kalangan tertentu.
Pengecualian itu yakni WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang memiliki kepentingan kunjungan kenegaraan.
"Kewajiban karantina hanya dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," bunyi SE.
Adapun biaya tempat karantina dan kewajiban RT PCR bagi WNI, baik pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, ditanggung oleh pemerintah.
Kemudian, bagi WNI di luar kriteria tersebut dapat menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.
Kewajiban karantina di tempat akomodasi juga berlaku untuk WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing.
Tempat akomodasi karantina yang dimaksud ialah yang mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19, serta telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia dan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan provinsi.
"Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5x24 jam," bunyi petikan SE.
Selanjutnya, disebutkan pula dalam SE bahwa apabila WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di rumah aakit, maka pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/14/12343581/pelaku-perjalanan-internasional-wajib-karantina-lima-hari-kecuali-kriteria