Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 yang diteken Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada 13 Oktober 2021.
"Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia," demikian bunyi petikan SE.
Namun, sebagaimana bunyi SE, syarat tersebut dikecualikan untuk kalangan tertentu.
Pengecualian pertama, bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement.
Hal ini sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kedua, WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI.
WNA tersebut diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan syarat telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat, kemudian menunjukkan jadwal tiket penerbangan, dan berusia di bawah 18 tahun.
Pengecualian ketiga yakni bagi pelaku perjalanan internasional dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, maka diizinkan pula untuk tidak menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin.
"Dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19".
Bagi WNI atau WNA yang tidak memenuhi ketentuan pengecualian, maka wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin jika hendak masuk ke Indonesia.
Dalam hal WNI yang hendak masuk ke Indonesia belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia, setelah dilakukan pemeriksaan RT PCR kedua dengan hasil negatif.
Ketentuan yang sama juga berlaku untuk WNA yang belum divaksin.
Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi WNA berusia 12-17 tahun, merupakan pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, dan/atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (Kitas) dan kartu izin tinggal (Kitap).
"WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan," bunyi petikan SE.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/14/11030211/wni-dan-wna-yang-masuk-ri-harus-sudah-divaksin-kecuali-tiga-kriteria-ini