Langkah itu dilakukan untuk menekan risiko penularan virus Corona setelah masa karantina.
"Saya anjurkan tambahan untuk perjalanan internasional setelah 5 hari karantina bila negatif, idealnya ditambah isoman 7 hari di rumah masing-masing," kata Zubairi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/10/2021).
"Ini sangat perlu terutama bagi mereka yang belum divaksinasi penuh," sambungnya.
Zubairi mengatakan, standarnya masa karantina pelaku perjalanan internasional sekitar 14 hari.
Namun, jika dikurangi menjadi 5 hari, penularan virus Corona masih bisa terjadi sekitar 5-12 persen.
"Bagaimana kalau sekarang 5 hari masa karantina, masalahnya adalah estimasinya saya kira mirip-mirip yang 7 hari (masa karantina), yang 5 hari itu tesnya bisa langsung ada hasil, setelah hari kelima hasil tes negatif maka risiko penularannya adalah sekitar 5-12 persen," ujarnya.
Oleh karenanya, Zubairi mengatakan, penerapan kebijakan tersebut bisa dilakukan bila positivity rate Indonesia berada di bawah 3 persen.
Selain itu, pelaku perjalanan internasional sudah divaksinasi lengkap.
"Meski risikonya lumayan rendah, syaratnya tetap melakukan prokes, melakukan pemantauan harian kondisi data pandemi dan kebijakan ini harus disesuaikan, harus diganti dari waktu ke waktu terkait data di lapangan harian," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, masa karantina selama lima hari tidak hanya berlaku untuk kedatangan internasional di Bali dan Kepulauan Riau (Kepri).
Masa karantina lima hari juga berlaku untuk kedatangan internasional melalui Jakarta dan Manado.
"Masa karantina (lima hari) tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum,” ujar Luhut, dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Kamis.
Luhut menjelaskan, kedatangan internasional lewat Jakarta dan Manado diperbolehkan bagi semua negara, termasuk yang di luar daftar 19 negara yang diizinkan memasuki pintu masuk perjalanan internasional di Bali dan Kepri.
Ke-19 negara yang dimaksud adalah Saudi Arabia, Uni Emirat Arab (UEA), Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Adapun pemberian izin kepada 19 negara itu bukan tanpa alasan. Negara-negara tersebut dipilih sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Karena angka kasus terkonfirmasi Covid-19-nya berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah," ungkapnya.
“Daftar 19 negara yang masuk ke Indonesia ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepri,” lanjut Menko Luhut.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/14/10494221/karantina-pelaku-perjalanan-internasional-jadi-5-hari-idi-anjurkan-tambah