Kepmen baru tersebut berisi tentang Jenis Kegiatan Orang Asing dalam Rangka Pemberian Visa Selama Penanganan Penyebaran Virus Corona 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Terbitnya keputusan Menteri baru yang baru itu dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman.
"Benar, ganti Kepmen sebelumnya," ujar Bagus kepada Kompas.com, Kamis (14/10/2021).
Dalam beleid itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menetapkan tiga jenis kegiatan yang dapat diberikan izin visa.
Pertama, untuk kegiatan wisata dan pembuatan film sebagai jenis kegiatan visa kunjungan dengan indeks visa B211A.
Kedua, untuk kegiatan dalam rangka pembuatan film komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang sebagai jenis kegiatan visa tinggal terbatas dengan indeks visa C312.
Ketiga, untuk yang mengikuti pendidikan sebagai jenis visa tinggal terbatas dengan indeks visa C316.
“Ini mengubah lampiran Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M. HH-02.GR.01.05/2021 tentang Jenis Kegiatan Orang Asing dalam Rangka Pemberian Visa Selama Masa Penanganan Penyebaran Virus Corona 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,” bunyi Kepmen tersebut yang dikutip Kompas.com, Kamis (14/10/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/14/08513301/aturan-menkumham-terbaru-soal-visa-kunjungan-dan-tinggal-terbatas-bisa