Negara-negara yang dimaksud tak hanya 19 negara yang diizinkan memasuki pintu masuk perjalanan internasional di Bali dan Kepulauan Riau (Kepri).
"Semua negara lainnya termasuk yang di luar daftar 19 negara di atas tetap dapat masuk ke Indonesia, bila melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado," ujar Luhut dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Kamis (14/10/2021).
"Dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan," tegasnya.
Dengan demikian, Luhut menegaskan masa karantina selama lima hari tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri.
Tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut.
"Dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum,” jelasnya.
Sebelumnya, Luhut mengatakan Bali dan Kepulauan Riau (Kepri) sudah siap membuka perjalanan internasional bagi 19 negara.
Kesembilanbelas negara yang diizinkan tersebut ialah Saudi Arabia, Uni Emirat Arab (UEA), Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Luhut menjelaksan, pemberian izin kepada 19 negara itu bukan tanpa alasan.
Negera-negara tersebut dipilih sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO).
"Karena angka kasus terkonfirmasi Covid-19-nya berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah," ungkapnya.
“Daftar 19 negara yang masuk ke Indonesia ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepri,” tambah Luhut.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/14/06541811/bali-dan-kepri-dibuka-luhut-semua-negara-tetap-bisa-masuk-lewat-jakarta-dan