Ramadhan mengatakan, pelapor sebenarnya lebih dari itu, tetapi yang memenuhi unsur bukti awal permulaan yang cukup hanya empat. Polisi pun melakukan penyelidikan hingga penyidikan dari empat laporan tersebut.
"Dari empat pelapor tersebut, kerugian yang muncul senilai Rp 6 miliar," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/10/2021).
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka. Gelar perkara dilakukan pada 7 Oktober 2021.
Salah satu tersangka merupakan CEO PT Jouska, yaitu Aakar Abyasa Fidzuno. Sementara, tersangka lainnya adalah Tias Nugraha Putra.
Ramadhan menuturkan, Aakar dan Tias diperiksa sebagai tersangka pada Rabu ini. Dia pun menyatakan, penyidik polisi bakal segera melakukan pemberkasan perkara.
Selanjutnya, polisi akan melakukan pelimpahan tahap satu ke kejaksaan.
"Setelah dilakukan pendalaman, kasus ini akan dilakukan pemberkasan dan segera dilakukan penyerahan tahap satu," tuturnya.
Berdasarkan keterangan polisi sebelumnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo, Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pasar Modal.
Kemudian terkait dengan TPPU, keduanya disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Aakar dan Tias diduga mengarahkan klien PT Jouska untuk membeli saham dan reksadana PT Sentral Mitra Informatika Tbk yang kemudian nilainya anjlok.
Belakangan, terungkap bahwa MSI adalah perusahaan yang sahamnya terafiliasi dengan PT Jouska. Para klien yang merasa dirugikan pun melaporkan Aakar ke polisi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/13/19313451/polri-total-kerugian-4-pelapor-kasus-tppu-pt-jouska-rp-6-miliar