Salin Artikel

Besok, Partai Buruh Daftarkan Mahkamah Partai ke Kemenkumham

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan proses pendaftaran Partai Buruh ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Said mengatakan, pendaftaran partai harus didahului dengan pendaftaran mahkamah partai.

"Setelah kami berkonsultasi dengan Kemenkumham yaitu kedirjenan Administrasi Hukum Umum (AHU), ternyata didahului dengan pendaftaran mahkamah partai. Jadi, hari Kamis besok kita akan mendaftarkan mahkamah partai dulu," kata Said dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (13/10/2021).

Said mengatakan, Mahkamah Partai Buruh diketuai oleh Riden Tam Azis dengan Wakil Ketua Mahkamah Partai Ali Fahmi dan Sekretaris James Simanjuntak.

Ia pun berharap Ditjen AHU Kemenkumham dapat segera mengeluarkan surat pencatatan setelah Partai Buruh mendaftarkan jajaran mahkamah partai.

"Jadi yang akan didaftarkan mahkamah partai dulu, sehingga kalau ada konflik mahkamah partai yang menentukan keputusannya," ujarnya.

Lebih lanjut, Said mengatakan, setelah mahkamah partai berhasil didaftarkan, langkah berikutnya pihaknya akan mendaftarkan akta notaris tentang susunan pengurus baru dan notaris tentang anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

"Nah dari situ lah diperiksa Kementerian Hukum dan HAM. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bapak Yasonna Laoly yang kami hormati dapat menandatangani surat keputusan yang baru tentang Partai Buruh hasil Kongres ke-IV, 4-5 Oktober 2021 yang lalu," ucapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/13/13355801/besok-partai-buruh-daftarkan-mahkamah-partai-ke-kemenkumham

Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke