Perwakilan koalis,i yakni Ihsan Maulana mempermasalahkan proses penentuan nama anggota tim seleksi yang tidak memberikan waktu bagi masyarakat untuk menyanggah.
"Menyayangkan proses penentuan tim seleksi yang tidak memberikan waktu masa sanggah bagi masyarakat untuk memberikan catatan serta masukan terhadap rekam jejak masing-masing anggota tim seleksi yang sudah ditentukan," kata Ihsan melalui keterangan tertulis, Selasa (12/10/2021).
Ihsan menjelaskan, Pasal 22 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyaratkan komposisi tim seleksi KPU dan Bawaslu berasal dari perwakilan unsur pemerintah sebanyak tiga orang.
Kemudian, perwakilan unsur masyarakat empat orang, dan perwakilan unsur akademisi empat orang.
Namun, Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/P tahun 2021 tidak memberikan penjelasan secara rinci dan terbuka latar belakang 11 anggota tim seleksi.
Adapun anggota tersebut yang mewakili unsur pemerintah sebanyak tiga orang, akademisi empat orang, dan unsur masyarakat empat orang.
Terkait posisi ketua tim seleksi yang dijabat oleh Deputi IV Kanto Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro, Ihsan juga meyayangkan hal tersebut.
Menurut dia, ketua tim seleksi calon anggota KPU-Bawaslu sebaiknya berasal dari unsur akademisi dan masyarakat.
"Ketua tim seleksi KPU dan Bawaslu memang memiliki rekam jejak teruji dalam kepemiluan, tetapi yang bersangkutan juga merupakan mantan anggota tim sukses Jokowi-Ma'ruf pada Pemilu 2019," ujarnya.
Ihsan juga menilai keterwakilan perempuan dalam tim seleksi masih kurang yakni dengan komposisi tiga orang perempuan dan delapan orang laki-laki.
Jika dihitung berdasarkan persentase, komposisi keterwakilan perempuan dalam keanggotaan tim seleksi masih kurang dari 30 persen atau hanya sebesar 27 persen.
"Terdapat beberapa anggota tim seleksi yang memiliki afiliasi langsung dengan organisasi masyarakat atau kelompok tertentu dan seharusnya lebih banyak yang memiliki latar belakang kepemiluan," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/13/11260361/proses-penentuan-tim-seleksi-calon-anggota-kpu-bawaslu-dipermasalahkan