JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Masa Jabatan 2022-2027 kepada anggota tim seleksi.
Penyerahan itu dilakukan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta yang digelar secara hybrid, pada Selasa (12/10/2021).
"Pada siang hari ini kita baru saja selesai menyelesaikan acara menyerahkan surat Keputusan Presiden kepada tim pansel yang sudah ditetapkan melalui keputusan presiden," kata Tito, seusai menyerahkan Keppres.
Acara tersebut dihadiri oleh anggota tim seleksi secara daring dan luring. Setelah menyerahkan, Tito juga menyampaikan saran dan masukan pada tim seleksi.
"Dari Kemendagri tentunya tidak mengintervensi kerja tim seleksi yang independen," ujarnya.
"Dan kemudian hanya harapan kita siapapun yang dipilih nanti anggota KPU- Bawaslu periode 2022-2027 adalah sosok-sosok yang selain sehat jasmani dan rohani, karena beban kerja 2023-2024 tahun politik sangat berat," lanjut dia.
Selain itu, Tito juga memberikan masukan terkait terobosan-terobosan kreatif untuk membuat pilkada dan pemilu ini menjadi lebih efisien.
Mantan Kapolri ini juga menekankan, salah satu kriteria anggota KPU-Bawaslu yakni bisa bekerja sama dalam tim dengan dan instansi lain.
"Karena KPU tentu akan bekerja sama dengan instansi lain tanpa ikut campur atau adanya invertensi tetap bekerja independen," ucap dia.
Adapun Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres tim seleksi KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 pada 8 Oktober 2021.
Tim seleksi tersebut berjumlah 11 orang yang di antaranya terdiri dari anggota Kemendagri, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) hingga mantan Komisioner KPU.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/12/16595151/mendagri-serahkan-keppres-kepada-tim-seleksi-calon-anggota-kpu-bawaslu-2022