JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang menggunakan anggaran pendapatan belanja negara (APBN).
Menurut dia, audit diperlukan sebagai langkah mewujudkan transparansi pemerintah dalam setiap kebijakan.
"Apabila akan menggunakan APBN, perlu dilakukan audit agar semuanya transparan, mulai dari proses awal, perencanaan penganggaran dan proses penentuan harga dan efisiensi anggaran, dan sebagainya," kata Syarief dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).
Politisi senior Demokrat ini mengingatkan pemerintah agar melihat prioritas kebijakan dalam menggunakan APBN.
Ia mengaku khawatir jika APBN akan semakin sulit dengan adanya proyek kereta cepat ditambah lagi proyek ibukota baru.
"Pemerintah harus melihat prioritas yang dibutuhkan masyarakat yakni pemulihan ekonomi nasional, bukan proyek besar yang tidak dinikmati masyarakat kecil dan menyedot APBN," ucapnya.
Selain itu, pemerintah dinilai semestinya fokus menggunakan anggaran pada program-program kritikal dan esensial.
Adapun program-program itu, tambah dia, harus dirasakan langsung oleh masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Syarief juga mempertanyakan mengapa proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung itu menggunakan APBN.
Pasalnya, Pemerintah disebut telah berjanji untuk tidak menggunakan APBN dan menyerahkan kepada BUMN untuk menggunakan skema Business to Business (B to B).
Syarief menyebut, Pemerintah harusnya menepati janji untuk tidak menggunakan APBN mengingat situasi sudah berat karena pandemi Covid-19.
"Dalam beberapa waktu terakhir, APBN sangat berat dengan adanya pandemi Covid-19. Harusnya, APBN tidak semakin diberatkan dengan proyek kereta cepat yang dulunya dijanjikan tidak menggunakan APBN," kata Syarief.
Dia mengingatkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui laman Sekretaris Kabinet pada 15 September 2015 pernah berjanji bahwa kereta cepat yang bekerjasama dengan China tersebut tidak akan menggunakan APBN.
Presiden Jokowi berjanji akan menyerahkan kepada BUMN agar dapat menggunakan skema Business to Business.
"Namun, janji tersebut seperti dibantah sendiri oleh Pemerintah dikarenakan Presiden Jokowi telah mengeluarkan Perpres Nomor 93 Tahun 2021 yang di dalamnya mengizinkan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung untuk didanai APBN," jelas Syarief.
Diberitakan, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.
Ada sejumlah revisi dalam regulasi terbaru tersebut, di mana salah satunya proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung kini bisa didanai APBN, yang sebelumnya sempat tidak diperbolehkan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/12/16131591/pimpinan-mpr-minta-proyek-kereta-cepat-jakarta-bandung-diaudit-bpk-karena