JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon.
SKCK diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan tentang ada atau pun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
SKCK tidak hanya untuk Warga Negara Indonesia saja. Warga Negara Asing (WNA) juga bisa membuat SKCK untuk berbagai keperluan. Hanya saja, syarat dalam pembuatan SKCK untuk WNI dan WNA memiliki perbedaan.
Di bawah ini Kompas.com rangkum syarat membuat SKCK bagi WNI dan WNI seperti yang dikutip dari situs resmi SKCK Polri.
Syarat pembuatan SKCK bagi WNI
Foto kopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
Foto kopi paspor
Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
Foto kopi akta kelahiran
Foto kopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Syarat pembuatan SKCK bagi WNA
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/12/14552101/ini-syarat-membuat-skck-bagi-wni-dan-wna
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.