JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri segera melakukan panggilan kepada CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno.
Pemanggilan dilakukan menyusul ditetapkannya Aakar dan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka pada 4 Oktober 2021.
Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang, dan kejahatan pasar modal.
“Segera kita panggil,” terang Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma’mun kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).
Lebih lanjut, Ma’mun menyampaikan bahwa polisi sudah menyita sejumlah barang dan dokumen yang diduga terkait dengan perkara ini.
“Harusnya sudah ada yang disita. Entah itu dokumen maupun benda lain berkaitan dengan pidananya,” jelas Ma’mun.
Dihubungi terpisah, Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan menyebutkan, sampai saat ini kedua tersangka masih belum ditahan.
Diketahui bahwa perkara itu bermula ketika PT Jouska Finansial Indonesia diduga mengarahkan kliennya untuk menandatangani kontrak pengelolaan rekening dana investor (RDI) dengan perusahaan afiliasi PT Jouska, yaitu PT Mahesa Strategis Indonesia (MSI).
Dalam kontrak tersebut, terdapat klausul memberikan kuasa kepada PT MSI untuk melakukan penempatan dana ke sejumlah portofolio investasi.
Dana investasi para klien itu kemudian digunakan untuk membeli beberapa saham dan reksadana. Salah satunya adalah saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk.
Mencuatnya masalah karena harga saham dari PT Mitra Infromatika Tbk yaitu LUCK, yang baru melantai (IPI) Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2018, anjlok.
PT Jouska kemudian dilaporkan oleh para kliennya yang merasa dirugikan. Dalam kasus ini juga terdapat unsur insider trading dalam pengelolaan dana investasi.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus, Aakar dan Tias dikenakan Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo, Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pasar Modal.
Kemudian, terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), keduanya disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/12/13200911/usai-ditetapkan-tersangka-ceo-pt-jouska-finansial-segera-dipanggil-polisi