Salin Artikel

Pemilik PT AMS Didakwa Rugikan Uang Negara Rp 8,469 Miliar Terkait Kasus Jasindo

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/10/2021), jaksa menduga kerugian negara itu diakibatkan kerja sama antara Kiagus dan Direktur Pemasaran Korporasi PT Asuransi Jasindo, Budi Tjahjono.

Kerja sama itu terkait pembayaran kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam penutupan asuransi oli dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012.

“Merekayasa kegiatan agen dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan asuransi fiktif atas nama KM Iman Tauhid Khan pada PT Asuransi Jasindo dalam penutupan asuransi aset dan konstruksi BP Migas-KKKS 2010-2012 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 8,469 miliar,” kata jaksa.

Jaksa menduga Kiagus memperkaya dirinya sendiri Rp 1,330 miliar dan memberi bagian pada Budi sebesar Rp 6 miliar.

Perkara bermula saat Budi di tahun 2009 menemui Kepala BP Migas Raden Priyono.

Kala itu, Budi ingin menjadikan PT Asuransi Jasindo sebagai leader konsorsium proyek konstruksi KKKS BP Migas.

Sebab, jika menjadi leader konsorsium, PT Asuransi Jasindo akan memperoleh keuntungan lebih besar dari sebelumnya ketika perusahaan asuransi itu hanya berstatus sebagai co-leader konsorsium.

“Lalu Raden Priono mengenalkan Budi dengan orang kepercayaannya pada Budi untuk membantu PT Asuransi Jasindo menjadi leader konsorsium asuransi aset dan konstruksi BP Migas tahun 2010-2012,” papar jaksa.

Ternyata, orang kepercayaan yang dimaksud Raden itu adalah Kiagus.

Kemudian, Budi menyampaikan pada rapat direksi bahwa untuk bisa menjadi pemenang konsorsium, PT Asuransi Jasindo harus memberikan fee dan sejumlah uang untuk BP Migas.

Pencarian uang itu melalui mekanisme penunjukan asuransi fiktif PT Asuransi Jasindo.

“Kiagus kemudian meminta Budi membuat request for proposal (RFP) versi PT Asuransi Jasindo untuk disesuaikan dengan RFP BP Migas sehingga membantu memenangkan PT Asuransi Jasindo sebagai leader konsorsium,” ujar jaksa.

Setelah PT Asuransi Jasindo ditunjuk sebagai leader konsorsium oleh BP Migas, Kiagus dan Budi sepakat menunjuk KM Iman Tauhid Khan sebagai pihak asuransi fiktif yang dalam penutupan asuransi aset dan konstruksi BP Migas-KKS tahun 2010-2012.

Kemudian, pada tahun 2010, dibayarkan komisi agen kepada Iman Tauhid senilai Rp 3,994 miliar.

Oleh Tauhid, uang itu kemudian diberikan pada Kiagus dibagi pada Budi.

Budi menerima Rp 3 miliar, sedangkan Kiagus mendapatkan bagian Rp 994 juta.

Lalu, pada 2011, Iman Tauhid kembali mendapatkan pembayaran komisi senilai Rp 3,336 miliar.

Budi lantas meminta Rp 3 miliar dan sisanya senilai Rp 336 juta diberikan pada Kiagus.

Atas perbuatannya, Kiagus didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/11/20540101/pemilik-pt-ams-didakwa-rugikan-uang-negara-rp-8469-miliar-terkait-kasus

Terkini Lainnya

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke