"Status perkara itu judicial review itu kita sudah terima tanggal 14 September 2021 dan status saat ini sedang dalam proses penunjukan majelis hakim agung," kata Sobandi di Kompleks MA, Senin (11/10/2021).
"Kemudian insya Allah nanti kita percayakan kepada majelis hakim agung untuk memutuskan perkara judicial review tersebut," kata Sobandi melanjutkan.
Sobandi mengatakan, hari ini ia bersama panitera dan panitera tata usaha negara telah menerima pengurus Demokrat dan kuasa hukumnya yang mengajukan permohonan menjadi termohon intervensi atau pihak terkait dalam perkara tersebut.
Ia menuturkan, permohonan itu selanjutnya akan segera disampaikan kepada pimpinan MA.
Sobandi menegaskan, MA akan bersikap indepnden dalam menangani perkara tersebut meski dikunjungi oleh sejumlah elite Demkorat.
Ia pun menekankan, kedatangan elite Demokrat hanyalah bertemu dengan panitera dan Biro Hukum MA, sedangkan penanganan perkara sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim agung.
"Mereka tidak bermaksud untuk campur tangan atau mengganggu intervensi kita karena menyampaikan kepada kepaniteraan saja termasuk ke Biro Hukum, itu saja, tidak ada mengganggu independensi daripada majelis hakim," ujar dia.
Diberitakan, kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, bersama sejumlah pengurus pusat Partai Demokrat menyambangi MA untuk menyampaikan permohonan menjadi pihak termohon intervensi dalam JR AD/ART Partai Demokrat.
Hamdan menjelaskan, pihaknya merasa penting untuk menyerahkan keterangan-keterangan itu secara langsung kepada MA karena permohonan JR tersebut tidak menjadikan Demokrat sebagai pihak.
"Kami mohon keadilan memberikan kesempatan kepada Partai Demokrat untuk memberi penjelasan-penjelasan dan keterangan-keterangan yang terkait dengan permohonan itu agar masalahnya clear, jelas, hingga hakim yang mulia para hakim agung mempertimbangkan seluruh informasi yang ada," kata Hamdan.
Sebelumnya, empat mantan kader Partai Demokrat menggandeng advokat Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan JR atas AD/ART Partai Demokrat ke MA dengan termohon Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Yusril mengatakan, MA mesti melakukan terobosan hukum untuk memeriksa, mengadili dan memutus apakah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan undang-undang atau tidak.
Ia pun membeberkan sejumlah hal yang perlu diuji misalnya soal kewenangan Majelis Tinggi Partai serta ketentuan soal syarat menggelar KLB yang harus disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.
"Kami berpendapat bahwa pengujian AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung ini sangat penting dalam membangun demokrasi yang sehat di negara kita," kata Yusril.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/11/15471231/judicial-review-ad-art-demokrat-ma-masih-proses-penunjukan-majelis-hakim