Adapun terdakwa dari kasus tersebut adalah eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
"Ya benar sidang hari (ini)," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Kompas.com, Senin (11/10/2021).
Kasasi ini diajukan setelah sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap terdakwa Rizieq Shihab pada kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam kasus tersebut, PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap Rizieq.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta, dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (4/8/2021).
Putusan itu dibacakan pada sidang banding pada Rabu siang yang diketuai Majelis Hakim Sugeng Hiyanto.
Dengan demikian, Rizieq harus menjalani vonis hukuman delapan bulan penjara. Majelis hakim PT DKI juga memerintahkan agar Rizieq tetap ditahan.
"Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan," bunyi putusan tersebut.
Putusan PN lebih ringan
Majelis hakim juga menjatuhi vonis yang sama terhadap Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy dan Maman Suryadi.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu dua tahun penjara untuk Rizieq dan 1,5 tahun tokoh FPI lainnya.
"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan, disiarkan secara daring, Kamis (27/5/2021).
Diketahui ada tiga perkara langsung menjerat Rizieq Shihab, sepulangnya dari Arab Saudi pada 10 November 2020 lalu.
Tiga perkara itu adalah kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor; Petamburan, Jakarta Pusat dan kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/11/10173741/ma-gelar-sidang-kasasi-rizieq-shihab-soal-kasus-kerumunan-di-petamburan-hari