Salin Artikel

MA Gelar Sidang Kasasi Rizieq Shihab soal Kasus Kerumunan di Petamburan Hari Ini

Adapun terdakwa dari kasus tersebut adalah eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

"Ya benar sidang hari (ini)," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Kompas.com, Senin (11/10/2021).

Kasasi ini diajukan setelah sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap terdakwa Rizieq Shihab pada kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam kasus tersebut, PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap Rizieq.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta, dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (4/8/2021).

Putusan itu dibacakan pada sidang banding pada Rabu siang yang diketuai Majelis Hakim Sugeng Hiyanto.

Dengan demikian, Rizieq harus menjalani vonis hukuman delapan bulan penjara. Majelis hakim PT DKI juga memerintahkan agar Rizieq tetap ditahan.

"Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan," bunyi putusan tersebut.

Putusan PN lebih ringan

Majelis hakim juga menjatuhi vonis yang sama terhadap Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy dan Maman Suryadi.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu dua tahun penjara untuk Rizieq dan 1,5 tahun tokoh FPI lainnya.

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan, disiarkan secara daring, Kamis (27/5/2021).

Diketahui ada tiga perkara langsung menjerat Rizieq Shihab, sepulangnya dari Arab Saudi pada 10 November 2020 lalu.

Tiga perkara itu adalah kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor; Petamburan, Jakarta Pusat dan kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/11/10173741/ma-gelar-sidang-kasasi-rizieq-shihab-soal-kasus-kerumunan-di-petamburan-hari

Terkini Lainnya

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Nasional
Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Nasional
Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nasional
Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Nasional
1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

Nasional
Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke