Salin Artikel

PKS Kritik Langkah Pemerintah Umumkan Usulan Jadwal Pemilu 2024

Mardani mengatakan, semestinya pemerintah berkomunikasi terlebih dahulu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum langsung mengumumkan kepada publik.

"Saya nuwun sewu (maaf) Pak Mahfud MD (Menko Polhukam) menyampaikan pemerintah (usulan jadwal Pemilu). Tapi buat saya itu tidak etis. Itu haknya pemerintah, dan paling etis berhubungan dulu dengan KPU, memberitahu KPU," kata Mardani dalam diskusi secara virtual bertajuk "Jadwal Rumit Pemilu 2024", Sabtu (9/10/2021).

Mardani mengatakan, pemerintah mestinya berkomunikasi terlebih dahulu dengan KPU, lantaran lembaga tersebut yang berwenang menetapkan jadwal Pemilu.

"Karena KPU dalam UU, penetapan tanggal domainnya KPU karena mereka yang lebih paham tentang perkara teknis, statis dan perkara strategis," ujarnya.

Mardani menilai, penundaan jadwal Pemilu 2024 seperti yang diusulkan pemerintah menjadi 15 Mei 2021, akan menabrak konstitusi.

"Penundaan pemilu berat yak, karena konstitusi sudah mengatakan bahwa pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali. Karena itu walau kita menunda dan kita akan menabrak konstitusi," pungkasnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, usulan pemerintah agar pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) dalam Pemilu 2024 berlangsung 15 Mei merupakan pilihan yang rasional.

"Pada 15 Mei itu sangat rasional menurut pemerintah. Tapi nanti kita dengarkan yang dari KPU dan DPR seperti apa? Kita hanya hitung hari mundur hari maju saja," ujar Mahfud, dalam keterangan video, Senin (27/9/2021).

Adapun usulan pemerintah terkait pelaksanaan Pilpres dan Pemilu 2024 digelar 15 Mei berdasarkan rapat beberapa menteri bersama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin di Istana Negara, Jakarta, Senin.

Sebelum memutuskan tanggal 15 Mei, pemerintah sebelumnya telah menyiapkan empat simulasi waktu pelaksanaan pesta demokrasi 2024, antara lain 24 April, 15 Mei, 6 Mei, dan 8 Mei.

Akan tetapi, pemerintah kemudian mengerucutkan 15 Mei sebagai pilihan pelaksanaan Pilpres dan Pemilu 2024.

Mahfud juga menjelaskan, jika pelaksanaan Pilpres dan Pemilu 2024 digelar 15 Mei, partai politik baru sudah bisa mulai mempersiapkan diri mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhinya.

Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyatakan, pencoblosan Pemilu 2024 direncanakan pada 21 Februari 2024.

Menurut dia, hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

"Pemilu 2024 akan beririsan dengan pelaksanaan pilkada. Sementara ini telah dirancang untuk hari H pencoblosan Pemilu 2024 untuk memilih presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi/kabupaten/kota, jatuh pada Rabu 21 Februari 2024," ujar Hasyim dikutip dari siaran pers laman resmi Kemendagri, Kamis (12/8/2021).

Sementara itu, untuk pencoblosan pilkada, rencananya dilakukan pada Rabu 27 November 2024.

Menurut Hasyim, hal ini pun sudah ada aturannya di UU Pilkada.

Adapun, KPU mengusulkan pemungutan suara lebih cepat ketimbang usulan pemerintah agar pemilu serentak pada tahun itu berjalan optimal.

KPU menilai, tahap pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan menimbulkan persoalan jika digelar pada bulan April, seperti usulan sebelumnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/09/16212141/pks-kritik-langkah-pemerintah-umumkan-usulan-jadwal-pemilu-2024

Terkini Lainnya

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke