Mardani mengatakan, semestinya pemerintah berkomunikasi terlebih dahulu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum langsung mengumumkan kepada publik.
"Saya nuwun sewu (maaf) Pak Mahfud MD (Menko Polhukam) menyampaikan pemerintah (usulan jadwal Pemilu). Tapi buat saya itu tidak etis. Itu haknya pemerintah, dan paling etis berhubungan dulu dengan KPU, memberitahu KPU," kata Mardani dalam diskusi secara virtual bertajuk "Jadwal Rumit Pemilu 2024", Sabtu (9/10/2021).
Mardani mengatakan, pemerintah mestinya berkomunikasi terlebih dahulu dengan KPU, lantaran lembaga tersebut yang berwenang menetapkan jadwal Pemilu.
"Karena KPU dalam UU, penetapan tanggal domainnya KPU karena mereka yang lebih paham tentang perkara teknis, statis dan perkara strategis," ujarnya.
Mardani menilai, penundaan jadwal Pemilu 2024 seperti yang diusulkan pemerintah menjadi 15 Mei 2021, akan menabrak konstitusi.
"Penundaan pemilu berat yak, karena konstitusi sudah mengatakan bahwa pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali. Karena itu walau kita menunda dan kita akan menabrak konstitusi," pungkasnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, usulan pemerintah agar pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) dalam Pemilu 2024 berlangsung 15 Mei merupakan pilihan yang rasional.
"Pada 15 Mei itu sangat rasional menurut pemerintah. Tapi nanti kita dengarkan yang dari KPU dan DPR seperti apa? Kita hanya hitung hari mundur hari maju saja," ujar Mahfud, dalam keterangan video, Senin (27/9/2021).
Adapun usulan pemerintah terkait pelaksanaan Pilpres dan Pemilu 2024 digelar 15 Mei berdasarkan rapat beberapa menteri bersama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin di Istana Negara, Jakarta, Senin.
Sebelum memutuskan tanggal 15 Mei, pemerintah sebelumnya telah menyiapkan empat simulasi waktu pelaksanaan pesta demokrasi 2024, antara lain 24 April, 15 Mei, 6 Mei, dan 8 Mei.
Akan tetapi, pemerintah kemudian mengerucutkan 15 Mei sebagai pilihan pelaksanaan Pilpres dan Pemilu 2024.
Mahfud juga menjelaskan, jika pelaksanaan Pilpres dan Pemilu 2024 digelar 15 Mei, partai politik baru sudah bisa mulai mempersiapkan diri mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhinya.
Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyatakan, pencoblosan Pemilu 2024 direncanakan pada 21 Februari 2024.
Menurut dia, hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
"Pemilu 2024 akan beririsan dengan pelaksanaan pilkada. Sementara ini telah dirancang untuk hari H pencoblosan Pemilu 2024 untuk memilih presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi/kabupaten/kota, jatuh pada Rabu 21 Februari 2024," ujar Hasyim dikutip dari siaran pers laman resmi Kemendagri, Kamis (12/8/2021).
Sementara itu, untuk pencoblosan pilkada, rencananya dilakukan pada Rabu 27 November 2024.
Menurut Hasyim, hal ini pun sudah ada aturannya di UU Pilkada.
Adapun, KPU mengusulkan pemungutan suara lebih cepat ketimbang usulan pemerintah agar pemilu serentak pada tahun itu berjalan optimal.
KPU menilai, tahap pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan menimbulkan persoalan jika digelar pada bulan April, seperti usulan sebelumnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/09/16212141/pks-kritik-langkah-pemerintah-umumkan-usulan-jadwal-pemilu-2024