Salin Artikel

Gugatan Triliunan Rupiah Fredrich Yunadi ke Setya Novanto Ditolak Hakim

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (8/10/2021), majelis hakim menyatakan bahwa gugatan Fredrich tidak dapat diterima.

“Menyatakan gugatan penggugat dalam konpensi tidak dapat diterima,” putus majelis hakim, Rabu (6/10/2021).

Dalam putusan itu, majelis hakim juga memutuskan menerima eksepsi dari pihak Setya Novanto dan Deisti Astriani.

“Mengabulkan eksepsi para tergugat dalam konsepsi mengenai penggugat tidak mempunyai hak untuk menggugat,” demikian bunyi putusan.

Adapun Fredrich menggugat Setya Novanto dan Deisti Astriani terkait biaya jasa kuasa hukum.

Fredrich meminta Setya Novanto dan istrinya membayar kerugian materiil dan imateriil yang dialaminya.

Biaya materiil yang diajukan dalam gugatan senilai Rp 1 miliar pada setiap upaya hukum.

Fredrich mengaku sudah melakukan 14 upaya hukum untuk politisi Partai Golkar tersebut, tetapi baru dibayar Rp 1 miliar.

Kemudian, Fredrich mengajukan kerugian imateriil yang mesti dibayarkan Setya Novanto dan istrinya senilai Rp 2,256 triliun.

Angka itu berasal dari satu bulan pidana kurungan yang dinilai Rp 62,5 juta dikali 90 bulan masa tahanan Fredrich terkait perkaranya merintangi penyidikkan, sehingga totalnya adalah Rp 5,625 miliar.

Kemudian, kerugian imateriil juga dihitung dari uang tunai pembayaran denda Rp 500 juta dan kehilangan pemasukan naskah senilai Rp 25 miliar per bulan dikali 90 bulan menjadi Rp 2,25 triliun.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/08/16011771/gugatan-triliunan-rupiah-fredrich-yunadi-ke-setya-novanto-ditolak-hakim

Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke