Agus mengatakan, Bareskrim tengah berkoordinasi agar usul tersebut bisa terealisasi.
Adapun Napoleon merupakan tahanan Mahkamah Agung (MA) yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri karena perkaranya masih berproses di tingkat kasasi.
"Tahanan hakim, sedang kami koordinasikan untuk dipindahkan ke Lapas Cipinang," kata Agus dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).
Selain itu, Napoleon juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan.
Ia diduga menganiaya seorang tahanan di Rutan Bareskrim, yaitu Muhammad Kasman alias Muhammad Kece.
Adapun M Kece merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama. Laporan dugaan penganiayaan tercatat dengan nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim tanggal 26 Agustus 2021.
Napoleon juga dikatakan melakukan intimidasi terhadap seorang tahanan lain, yaitu Tommy Sumardi yang merupakan perantara dalam kasus suap Djoko Tjandra.
Namun, belum ada laporan polisi soal dugaan intimidasi tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/08/15452971/kabareskrim-usul-irjen-napoleon-dipindah-dari-rutan-bareskrim-ke-cipinang
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan