Selain RUU Penanggulangan Bencana, DPR juga menyepakati perpanjanganan masa pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Maka dalam rapat paripurna ini, apakah kita dapat menyetujui usulan perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, apakah kita bisa setujui?" kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar selaku pimpinan rapat, Kamis.
"Setuju," jawab para anggota dewan, diikuti dengan ketukan palu oleh Muhaimin sebagai tanda kesepakatan.
Muhaimin menuturkan, pimpinan Komisi VIII DPR dan Komisi II DPR telah meminta perpanjangan waktu pembahasan dua RUU tersebut dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah pada Selasa (5/10/2021).
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengungkapkan, persoalan nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi salah satu isu yang belum mendapatkan titik temu antara pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU Penanggulangan Bencana.
"Pemerintah bersikeras bahwa BNPB tidak perlu disebutkan, kami Komisi VIII sesuai dengan konsep kami ingin menyebutkan BNPB bahkan kami ingin memperkuat kelembagannya," kata Ace dalam rapat dengan Menteri Sosial Tri Rismaharini, Selasa.
Politikus Partai Golkar itu menuturkan, jika pemerintah dan DPR tak kunjung mendapatkan titik temu, bukan tidak mungkin pembahasan RUU Penanggulangan Bencana dihentikan.
Sebab, kata Ace, Komisi VIII juga masih memiliki berbagai rancangan undang-undang yang belum sempat dibahas.
"Kita diberikan waktu hanya dalam satu masa sidang lagi, jika di dalam satu masa sidang ini artinya nanti bulan desember kita masih belum menyelesaikan undang-undang ini maka undang-undang ini akan di-drop," kata Ace.
"Tentu kami pun juga gara-gara pembahasan undang-undang ini yang tidak bisa diselesaikan oleh kita, kami tidak bisa membahas undang-undang yang lain," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/07/12210311/dpr-perpanjang-pembahasan-ruu-penanggulangan-bencana-dan-ruu-asn