Tiga tersangka tersebut yakni Direktur CV Hanamas Marhaini, Direktur CV Kalpataru Fachriadi, dan Kepala Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara Maliki.
"Tim penyidik kembali melakukan perpanjangan penahanan masing-masing selama 40 hari, terhitung sejak 6 Oktober 2021 sampai dengan 14 November 2021 untuk para tersangka," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (6/10/2021).
Adapun Maliki ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Marhaini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan Fachriadi ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
"Agenda selanjutnya, tim penyidik masih akan melakukan pengumpulan alat bukti, di antaranya dengan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak sebagai saksi yang terkait dengan perkara ini," ucap Ali.
Ketiga tersangka itu diamankan bersama empat orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Rabu (15/9/2021) malam.
Keempat orang lainnya itu kemudian dilepaskan KPK karena dianggap tidak ada bukti keterlibatan mereka dalam dugaan tindak pidana.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan dokumen dan uang sejumlah Rp 345 juta.
Adapun Marhaini dan Fachriadi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/06/17155441/kpk-perpanjang-penahanan-3-tersangka-dugaan-suap-di-kabupaten-hulu-sungai