"Dari lubuk paling dalam saya dan anak-anak menyampaikan terima kasih kepada Pak Jokowi, kami terharu sekali mendapat perhatian dari beliau," ujar Dian ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (6/10/2021).
Dian mengaku tak menyangka orang nomor satu di Indonesia ini bisa memberikan perhatian terhadap kasus yang menjerat suaminya.
Terlebih, persetujuan amnesti itu keluar ketika Jokowi tengah sibuk dengan urusan kenegaraannya. Mulai dari urusan mengatasi pandemi Covid-19, Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua, hingga ragam urusan politik dalam negeri.
Karena itu, bisa mendapatkan perhatian dari pemerintah di tengah urusan segudang pekerjaannya merupakan hal yang ajaib.
"Kami sebagai rakyat yang diperhatikan, apalagi kami dari Aceh, jauh sekali dari Ibu Kota, rasanya suara kami bisa didengar Bapak Presiden itu sesuatu yang ajaib," ungkap Dian sembari tersedu menahan tangis.
"Beliau (Jokowi) masih memperhatikan kasus ini, menurut saya itu menunjukkan bahwa pemerintah memang serius dengan urusan ini," sambung dia.
Dalam upaya pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi, Jokowi telah mengirimkan surat kepada DPR pada 29 September 2021.
Selain Presiden, Pemberian amnesti sendiri juga memerlukan pertimbangan dari DPR.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 yang mengharuskan Presiden mendengarkan DPR lebih dulu apabila akan memberikan amnesti dan abolisi.
Dengan demikian, persetujuan pemberian amnesti kini tinggal menunggu keputusan DPR.
Terkait hal itu, Dian berharap DPR menyetujui untuk memberikan amnesti kepada suaminya.
"Saya sangat berharap wakil rakyat akan mendengar suara ini, sehingga proses ini juga bisa mendapat pertimbangan yang sesuai harapan kita," imbuh dia.
Diketahui, kasus ini berawal dari kritik Saiful terhadap proses penerimaan tes CPNS untuk dosen di Fakultas Teknik Unsyiah pada 25 Februari 2019.
Saiful mengkritik proses rekrutmen lantaran dirinya mengetahui adanya berkas peserta yang diduga tak sesuai persyaratan, namun tetap diloloskan oleh pihak kampus. Kritik itu disampaikan melalui grup WhatsApp.
Adapun kalimat kritik yang dilayangkan Saiful sebagai berikut:
"Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi".
Tak terima atas kritik tersebut, Dekan Fakuktas Teknik Unsyiah, Taufiq Mahdi lantas melaporkan Saiful ke Polrestabes Banda Aceh dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Setelah dilaporkan, Saiful kemudian menjalani pemeriksaan. Tepat pada 2 September 2019, pihak penyidik Polrestabes Banda Aceh menetapkan Saiful sebagai tersangka pencemaran nama baik, dengan menggunakan Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang ITE.
Dalam perjalanan kasus ini, Saiful kemudian tetapkan bersalah dengan vonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 4 April 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/06/16250251/istri-saiful-mahdi-kami-dari-aceh-suara-kami-didengar-presiden-itu-sesuatu