Pigai dilaporkan atas dugaan ucapan rasialisme terhadap Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Twitter.
"Laporan terhadap saudara Natalius Pigai diterima dan dipelajari oleh penyidik," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Rusdi menuturkan, penyidik akan mengumpulkan bukti serta meminta klarifikasi dari pihak terkait untuk menindaklanjuti kasus itu.
Menurutnya, jika ada bukti tindak pidana, penyidik akan meneruskan proses hukum.
"Kalau ada tindak pidana tentunya akan dilanjutkan prosesnya. Kalau memang tidak ada tindak pidana, tidak akan dilanjutkan oleh penyidik," ujarnya.
Diberitakan, Ketua Umum Barisan Relawan Nusantara (Baranusa) Adi Kurniawan melaporkan Natalius Pigai ke Bareskrim pada Senin (4/10/2021) karena kicauannya di akun Twitter @NataliusPigai2.
Laporan polisi itu terdaftar dengan Nomor STTL/388/X/2021/Bareskrim. Dalam laporan itu, Natalius diduga melakukan tindakan pidana penghinaan, ujaran kebencian, atau hate speech melalui media elektronik dan/atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Pigai membantah tulisan yang diunggahnya di Twitter bernada rasialisme.
Pigai menegaskan, dirinya mengkritik Jokowi dan Ganjar dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara. Dia mengatakan, sebagai aktivis, ia perlu mengawal tujuan bernegara.
Pigai berharap polisi bersikap profesional dan adil dalam menangani laporan terhadap dirinya. "Saya harap kepolisian akan profesional dan adil melihatnya," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/06/15544731/polri-pelajari-laporan-terhadap-natalius-pigai-soal-dugaan-rasialisme-ke
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.