Oleh karena itu, untuk mengatasi masalah tersebut Unifah mendorong adanya revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Kita mulainya berani harus mengemukakan revisi undang-undang Sisdiknas. Harus berani mengatakan harus ada revisi," kata Unifah dalam diskusi daring, Rabu (6/10/2021).
Menurut Unifah, UU Sisdiknas sekarang ini sudah cukup lama tidak diperbaharui atau direvisi, sementara dunia pendidikan selalu berkembang.
Ia pun mendorong agar UU Siadiknas bisa masuk dalam program legislasi nasiona (Prolegnas) DPR RI.
"Undang-undang ini sudah kurang bisa menjawab kebutuhan kini dan yang akan datang," ujarnya.
Selain itu, Hunifah juga mendukung adanya revusi dengan mengedepankan metode omnibus law atau menggabungkan UU terkait pendidikan lainnya menjadi satu kesatuan UU.
Menurut dia, saat ini banyak sekali terjadi tumpang tindih antar UU yang berkaitan dengan dunia pendidikan di Tanah Air.
"Jadi cukup ada satu Undang-Undang Sisdiknas tapi bisa menjawab kebutuhan pendidikan mulai dari Paud sampai pendidikan tinggi dan merespons sesuai dengan keburuha di masa yang akan datang," ucap dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda juga menilai UU Sisdiknas perlu direvisi agar menjawab kebutuhan pendidikan saat ini.
"Revisi UU (Pendidikan Nasional) makin relevan, karena UU ini sudah 16 tahun. Tentu berbagai tantangan tidak dapat kita dapati jawabannya di UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)," kata Syaiful Huda melansir laman UGM, Senin (28/6/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/06/15065931/pgri-dorong-revisi-uu-sisdiknas-agar-sesuai-pengajaran-masa-kini