Salin Artikel

Eks Panitera Pengganti Ajukan Uji Materi UU Tipikor ke MK

Perkara tersebut diajukan oleh Tuti Atika yang pernah menjadi panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Tangerang.

"Jadi, kami rasakan memang selama ini menurut kita itu ada kekeliruan, Pak, dalam penerapan hukum, terutama Undang-Undang Tipikor," kata Akhmad selaku kuasa pemohon dikutip dari siaran YouTube, Selasa (5/10/2021).

Adapun materi yang dimohonkan untuk diuji yakni Pasal 11 dan Pasal 12 huruf c UU Tipikor, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Berdasarkan berkas permohonan, pada 28 Agustus 2018, pemohon dikenakan hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Serang serta denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Kemudian, pada 12 November 2018, Putusan Pengadilan Tinggi Banten menguatkan putusan Pengadilan Tipikor.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditujukan kepada pemohon adalah atas pelanggaran Pasal 11 dan 12 huruf c UU Tipikor.

Adapun Pasal 11 berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 250.000.000,00 pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya".

Sementara itu, Pasal 12 huruf c berbunyi: "Hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili".

Akhmad mengatakan, berdasarkan fakta, Tuti yang merupakan istrinya kala itu bukan menjabat sebagai hakim tetapi hanya sebagai panitera pengganti yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Oleh karena itu, dia menilai tidaklah dapat menurut hukum jika Tuti dikualifikasikan sebagai orang yang ikut serta melakukan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

"Jadi semua saya lihat dari mulai pasal Tipikor Pasal 11 dan Pasal 12C maupun Pasal 64 maupun Pasal 51, itu semua diperuntukkan kalau menurut analisa saya diperuntukkan untuk pejabat yang sah dan berwenang (memutus perkara)," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/05/18352311/eks-panitera-pengganti-ajukan-uji-materi-uu-tipikor-ke-mk

Terkini Lainnya

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke