JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai wajar kembalinya Partai Buruh yang diinisiasi oleh sejumlah serikat buruh.
"Hal yang wajar saja jika Partai Buruh reborn karena hingga saat ini tak ada satupun partai yang betul-betul memperjuangkan nasib buruh," kata Ujang saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/10/2021).
Ujang mencontohkan, Undang-Undang Cipta Kerja yang ditentang karena tidak berpihak kepada buruh nyatanya tetap disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Makanya mereka ingin mendeklarasikan kembali Partai Buruh sebagai alat perjuangan mereka," ujar Ujang.
Ia berpendapat, Partai Buruh dapat menjadi partai alternatif untuk dipilih oleh kalangan buruh pada Pemilihan Umum 2024 mendatang.
Terlebih, kelompok buruh terdiri dari beragam kelompok yang lebih kecil mulai dari karyawan pabrik, guru honorer, petani, nelayan, dan lain-lain.
Namun, menurut Ujang, kelompok tersebut selama ini tersebar dan memilih partai-partai yang sudah ada.
Oleh karena itu, salah satu tantangan bagi Partai Buruh agar menjadi kekuatan yang dapat diperhitungkan adalah mempersatukan suara buruh yang dahulu terafiliasi ke banyak partai untuk disalurkan ke Partai Buruh.
"Jika mampu dipersatukan semua elemen kaum buruh, maka akan menjadi partai yang diperhitungkan. Namun jika tak bisa bersatu, maka sulit untuk bisa bersaing dalam Pemilu nanti," kata Ujang.
"Jadi kuncinya persatuan di internal para buruh itu agar para buruh mendukung Partai Buruh yang akan kembali dihidupkan oleh Said Iqbal cs," kata dia menambahkan.
Diketahui, sejumlah organisasi buruh kembali membangkitkan Partai Buruh melalui kongres di Jakarta, Senin (5/10/2021).
Said Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) terpilih menjadi Presiden Partai Buruh periode 2021-2026.
Iqbal menjelaskan, satu alasannya mendirikan Partai Buruh adalah terkait kekalahan perjuangan buruh dalam pembahasan dan penolakan terhadap omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.
"Alasan PB dihidupkan kembali, kekalahan telak kelas pekerja buruh tani, nelayan, guru, dan orang-orang kecil lain (terkait) omnibus law. Omnibus law, lah, UU Cipta Kerja yang men-trigger Partai Buruh dihidupkan kembali,” kata Iqbal dalam konferensi pers, Senin (5/10/2021).
Iqbal mengatakan, Partai Buruh ingin memperjuangkan aspirasi para buruh dalam parlemen. Sehingga, perjuangan para buruh tidak lagi hanya dilakukan di jalanan melalui aksi demonstrasi.
Partai Buruh baru setidaknya didukung oleh 11 organisasi serikat pekerja di antaranya para pendiri Partai Buruh lama, KSBSI, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Organisasi Rakyat Indonesia (ORI), dan KSPI.
Lalu, Serikat Petani Indonesia (SPI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (FSPKEP), Federasi Serikat Pekerja Farmasi Kesehatan (FSB Farkes), Forum Pendidik Tenaga Honorer dan Swasta Indonesia (FPTHSI), serta Gerakan Perempuan Indonesia (GPI).
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/05/14433501/partai-buruh-bangkit-kembali-pengamat-wajar-tak-ada-yang-betul-betul