"Saat ini kita sering kali masih terhambat oleh adanya ego-ego sektoral, setiap instansi memiliki databasenya sendiri," Kata Doli dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (5/10/2021).
"Sehingga penanggulangan berbagai masalah sering bermuara pada tidak adanya data yang valid, sistematis, dan akurat," lanjut dia.
Oleh karena itu, kata Doli, apabila tidak ingin mengusik ego sektoral dalam hal data penduduk di masing-masing instansi perlu dibentuk suatu badan khusus yang bertanggung jawab pada Presiden.
Namun terkait pengadaan, Kemendagri yang seharusnya menjadi integrator satu data.
"Namun bila berbicara yang existing, maka Kemendagri ini lah yang harusnya menjadi integrator satu data," ujar politisi Partai Golkar itu.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan batu pertama pembangunan era satu data telah dimulai sejak tahun 2013.
Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Kemendagri berperan sebagai integrator data.
"Pada tahun 2013, telah dilakukan kerja sama pemanfaatan hak akses verifikasi data kependudukan yang dilakukan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan 10 lembaga pengguna," kata Zudan.
Sejak saat itu, jumlah lembaga pengguna hak akses verifikasi data Dukcapil terus meningkat pesat.
Di tahun 2017, jumlah pemanfaat data kependudukan Dukcapil meningkat drastis menjadi 716 lembaga, hingga per September tahun ini sudah ada 3.904 lembaga.
"Baik lembaga pusat, maupun daerah," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/05/12592791/komisi-ii-dpr-dukung-integrasi-satu-data-di-indonesia