Selama kebijakan tersebut, pemerintah membatasi pintu masuk kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional baik melalui jalur udara, laut dan darat.
Adapun pintu masuk kedatangan dari jalur udara hanya diizinkan melalui tiga bandara, yaitu Bandara Soekarno Hatta. Bandara Sam Ratulangi di Manado, dan Bandara Ngurah Rai di Bali.
Namun, Bandara Ngurah Rai Bali mulai ikut menerima pelaku perjalanan internasional sejak 14 Oktober 2021.
"Selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satuan tugas," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (4/10/2021).
Kemudian, pintu masuk kedatangan dari jalur laut hanya melalui Pelabuhan Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan.
Selanjutnya, pintu masuk menggunakan jalur darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong, dan Motaain.
Terakhir, pengaturan teknis terkait pelaksanaan dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, setiap pelaku perjalanan internasional yang tiba di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai Bali harus memiliki bukti pemesanan hotel untuk menjalani proses karantina, saat tiba di Indonesia.
"Selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, tes dan kesehatan Satgas, setiap penumpang kelas internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual terkait perpanjangan PPKM, Senin.
Luhut mengatakan, pelaku perjalanan internasional yang diperbolehkan masuk ke Indonesia di antaranya mereka yang berasal dari Korea Selatan, China, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, dan Selandia Baru.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/05/08214891/ppkm-diperpanjang-pemerintah-buka-3-bandara-untuk-pelaku-perjalanan