Ia pun mendorong agar tanggal 17 April ditetapkan sebagai hari pencoblosan setiap lima tahun sekali sebagaimana tanggal pencoblosan pada Pemilu 2019.
"Sebaiknya kita ajak saja 17 April, mestinya begitu, sudah setiap 5 tahun 17 April, kayak di negara lain juga begitu kan. Ditentukan saja, jangan berubah-ubah," kata Jimly di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/10/2021).
Hal ini disampaikan Jimly merespons usul pemerintah yang ingin hari pencoblosan Pemilu 2024 jatuh pada 15 Mei 2021.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu berpandangan, usulan tersebut menunjukkan ada inkonsistensi soal hari pencoblosan yang menurut dia perlu dibuat seragam setiap lima tahun.
"Harusnya tidak begitu, jadi kita ini jadi enggak konsisten tiap lima tahun ganti lagi ganti lagi," ujar anggota DPD dari DKI Jakarta itu.
Kendati demikian, ia mengaku tidak mempersoalkan usul pemerintah mengenai hari pencoblosan Pemilu 2024 mendatang.
"Saya rasa mereka pertimbangkan matang-matang, saya sih ikut setuju saja," ujar Jimly.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah mengusulkan pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung pada 15 Mei.
Keputusan tanggal tersebut berdasarkan hasil rapat bersama sejumlah menteri dengan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/7/2021).
Usulan pemerintah ini berbeda dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengusulkan agar hari pemungutan suara Pemilu 2024 jatuh pada 21 Februari 2024.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/04/16342751/jimly-usul-tanggal-pencoblosan-pemilu-tak-berubah-ubah-17-april-setiap-lima