Namun, Syahrial menceritakan bahwa sudah ada pihak di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan mengurus perkara tersebut agar statusnya tidak jadi dinaikkan, yaitu Stepanus Robbin Pattuju.
Adapun Robbin merupakan mantan penyidik KPK yang menjadi terdakwa kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjung Balai.
“Pak Wali Kota menyampaikan pada saya bahwa kasus kita akan dinaikkan ke tingkat penyidikkan, tetapi tidak ada masalah karena ada orang yang bantu kita,” kata Yusmada dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10/2021).
Yusmada juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus yang sama. Ia hadir dalam persidangan sebagai saksi untuk dua terdakwa, yaitu Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
Yusmada mengatakan bahwa ia menjabat sebagai Sekda Kota Tanjungbalai sejak tahun 2019.
Sepekan setelah dilantik, ia dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan.
“Saat itu terkait pemanggilan KPK belum jelas maksudnya, masih tentang proses seleksi juga Pak,” ujar Yusmada.
Proses seleksi yang dimaksud Yusmada adalah proses seleksi yang dilakukan Pemerintahan Kota Tanjungbalai untuk mengisi jabatan Sekda pada medio 2019.
Kala itu, Yusmada yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Tanjungbalai sejak tahun 2016 turut ikut dalam seleksi tersebut.
Dalam proses seleksi itu, Yusmada mengaku didatangi oleh orang kepercayaan Syahrial bernama Sajali Lubis.
Sajali menyampaikan bahwa Yusmada yang akan lolos sebagai Sekda meski proses seleksinya masih berjalan.
“Sajali Lubis mendatangi saya dan mengatakan, ’Bapak yang terpilih jadi Sekda, tapi nanti siapkan uang terima kasih untuk Wali Kota’,” ucap Yusmada.
Awalnya, Yusmada diminta untuk memberikan uang terima kasih sebesar Rp 200 juta. Namun, ia akhirnya hanya memberikan Rp 100 juta.
“Saya hanya beri Rp 100 juta, karena mampunya segitu,” kata dia.
Dalam perkara ini, Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dinyatakan bersalah memberikan uang Rp 1,695 miliar pada Robin untuk mengurus perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Karena perbuatannya itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sementara itu, Robin dan Husain masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta hingga kini.
Keduanya didakwa menerima total Rp 11,025 miliar dan 36.000 dollar AS terkait pengurusan perkara di KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/04/14281981/saksi-sebut-m-syahrial-bilang-ada-internal-kpk-yang-bantu-agar-kasusnya-tak