Yusril menjadi kuasa hukum untuk mengajukan judicial review atau uji materi terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
"Kalau di luar ada opini atau apa pun terkait nominal rupiah, kemarin waktu bicara dengan saya, tidak ada. Murni, kalaupun itu ada ya wajarlah, tidak sampai opini yang berkembang di luar," kata Isnaini dalam konferensi pers di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Sabtu (2/10/2021).
Isnaini menjelaskan, ia bersama tiga eks ketua DPC Partai Demokrat lainnya menunjuk Yusril sebagai kuasa hukum karena melihat komitmen dan kemampuan Yusril sebagai advokat.
Sementara, eks ketua DPC Partai Demokrat Tegal Ayu Palaretins menjelaskan, ia sudah lama mengenal Yusril sebagai sesama akademisi.
Ia mengaku sempat berkonsultasi dengan Yusril mengenai apa yang terjadi di Demokrat hingga akhirnya Yusril bersedia untuk menjadi kuasa hukum dalam judicial review.
"Terus saya juga menyampaikan, tapi kita tidak bisa bayar, karena Prof kan sangat luar biasa terkenalnya, kita khawatir. Enggak apa-apa kita berteman, kita teman, ayo. Jadi seperti itu," ujar Ayu.
"Jadi kalau rumor yang mengatakan di luar sampai Rp 100 miliar dan sebagainya kita sampai enggak enak sendiri," kata Ayu.
Sebelumnya, Yusril disebut-sebut sempat menawarkan jasa membela Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan angka Rp 100 miliar.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengakui pihaknya sudah mendekati Yusril untuk menunjuknya sebagai kuasa hukum sebelum Kementerian Hukum dan HAM menolak pengesahan KLB Deli Serdang.
"Pendekatan pun dilakukan kepada Yusril. Tapi, kerja sama itu urung dilakukan karena menurut pengurus DPP yang ditunjuk menemui tim Yusril, harganya tidak masuk akal," ujar Herzaky, Kamis (30/9/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/02/20363571/kubu-klb-bantah-bayar-yusril-rp-100-miliar-untuk-jadi-kuasa-hukum