"Hal yang wajarlah Mas AHY upaya bagaimana kita ini bisa mencabut di (gugatan nomor) 154 maupn di JR-nya. Kemarin saya juga didatangi bagaimana saya bisa mencabut itu," kata Isnaini dalam konferensi pers di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Sabtu (2/10/2021).
Namun, Isnaini menolak permintaan itu dengan alasan sudah berkomitmen untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.
Isnaini pun mengaku tidak tertarik bila diiming-imingi uang. Ia mengeklaim, langkahnya mengajukan judicial review bertujuan menegakkan demokrasi.
"Ketika saya sudah tidak memegang komitmen, apalagi dengan iming-iming nominal rupiah, berarti harga saya ya sebesar itu. Janganlah, saya enggak mau nama saya bernilai nominal rupiah," ujar Isnaini.
Sementara itu, eks Ketua DPC Partai Demokrat Kepulauan Sula Adjrin Duwila menyebutkan, ada pengguggat AD/ART yang dikirimi pesan WhatsApp oleh kader Demokrat kubu AHY.
"Kami dihubungi beberapa oknum yang berada di kubu AHY dengan target dan tujuan yang diduga untuk mempengaruhi kami," kata Adjrin.
"Ini salah satu bentuk WA, ini mungkin saya bacakan 'kami pasukan ga diopenin, lah sama'. Artinya 'diopenin' ini kan, kita enggak dapet apa-apa, begitu loh. Nah seperti ini ini adalah salah satu bentuk upaya untuk mendekati para penggugat," ucap dia.
Ia juga mengaku mendapat laporan dari kader-kader Demokrat di daerah bahwa para kader diperintahkan menandatangani sejumlah surat.
Namun, Adjrin tidak menjelaskan lebih jauh mengenai isi surat tersebut.
"Ada beberapa model surat yang ditandatangani. Kan kasihan mereka mau tanda tangan, ini ada konsekuensi hukumnya, tidak tanda tangan ini diperintah, akhirnya mereka seolah olah serba salah, terkekang sebenarnya," ujar Adjrin.
Hingga saat ini Kompas.com masih berupaya meminta tanggapan Partai Demokrat atas tuduhan eks kadernya ini.
Seperti diketahui, sejumlah eks kader Partai Demokrat mengajukan judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat ke MA dengan menggandeng advokat Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum.
Yusril mengatakan, MA mesti melakukan terobosan hukum untuk memeriksa, mengadili dan memutus apakah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan undang-undang atau tidak.
Ia pun membeberkan sejumlah hal yang perlu diuji misalnya soal kewenangan Majelis Tinggi Partai serta ketentuan soal syarat menggelar KLB yang harus disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.
"Kami berpendapat bahwa pengujian AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung ini sangat penting dalam membangun demokrasi yang sehat di negara kita," kata Yusril.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/02/19400131/eks-kader-demokrat-mengaku-didatangi-orang-ahy-untuk-cabut-uji-materi-ad-art