Salin Artikel

Kemenkumham Tegaskan Pemberian Remisi Terkait Kasus Korupsi Harus Penuhi Syarat PP 99/2012

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan, pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kepala Bagian Humas dan Protokoler Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, berdasarkan PP tersebut, remisi dapat diberikan kepada narapidana kasus korupsi jika memenuhi persyaratan.

“Semua narapidana korupsi menurut PP 99/2012 akan diberikan remisi, yang tidak memenuhi persyaratan tidak diberikan remisi tanpa terkecuali,” ujar Rika kepada Kompas.com, Jumat (1/10/2021).

Berdasarkan PP 99/2012, pemberian remisi terkait tindak pidana khusus, seperti korupsi, narkotika, dan terorisme, dilakukan jika narapidana mendapat status justice collaborator.

Status tersebut dinyatakan secara tertulis oleh instansi penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Syarat lainnya, narapidana telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Dalam pemberian remisi terhadap narapidana kasus korupsi, Rika mengatakan, KPK hanya membantu memberikan rekomendasi dan informasi terkait status narapidana.

“Kapasitas KPK dalam pemberian remisi adalah memberikan surat keterangan bahwa yang bersangkutan sudah melakukan atau membantu penegak hukum untuk kerja sama memberikan keterangan dalam membongkar kasus,” kata Rika.

“Itu memang dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan agar narapidana ini bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi itu,” kata dia.

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Martawa mengatakan, pemberian remisi untuk narapidana merupakan wewenang Ditjen Pemasyarakatan.

"Terkait dengan semua napi berhak mendapat remisi, secara normatif, sebetulnya aparat penegak hukum selesai, ketika kita melakukan eksekusi ke lapas pemasyarakatan," ucap Alex, dalam konferensi pers, Kamis (30/9/2021).

"Kewenangan melakukan pembinaan itu sudah beralih ke Kemenkumham dan Dirjen Pemasyarakatan," kata dia.

Menurut Alex, sejauh ini KPK hanya diminta memberikan rekomendasi atau ditanyakan soal status justice collaborator.

Narapidana yang berstatus justice collaborator artinya telah bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar keterlibatan pelaku lainnya.

"Ketika akan memberikan remisi, KPK sejauh ini selalu diminta oleh Kepala Lapas semacam rekomendasi, apakah yang bersangkutan itu mendapatkan JC (justice collaborator) atau tidak," kata Alex.

Kendati demikian, Alex mengatakan, apakah rekomendasi itu menjadi bahan acuan oleh Ditjen Pemasyarakatan untuk memberikan remisi atau tidak, hal itu sudah di luar kewenangan KPK.

"Untuk mendapatkan remisi atau tidak itu sudah bukan domain dari KPK," ujar dia.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan uji materi Pasal 14 Ayat (1) Huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Permohonan uji materi itu diajukan oleh mantan advokat Otto Cornelius (OC) Kaligis yang juga terpidana kasus suap hakim PTUN Medan.

Ia mengeluhkan, meski telah menjalani masa pidana lebih dari 6 tahun, pemohon tidak mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman akibat ketentuan PP 99/2012.

MK menolak permohonan Kaligis. Namun, dalam pertimbangan yang dibacakan hakim konstitusi Suhartoyo, MK menegaskan, remisi harus diberikan tanpa terkecuali.

"Berkaitan dengan hal tersebut, maka sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan secara daring, Kamis (30/9/2021).

"Artinya, berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapatkan haknya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan," tutur dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/01/22295181/kemenkumham-tegaskan-pemberian-remisi-terkait-kasus-korupsi-harus-penuhi

Terkini Lainnya

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke