Korban dalam kasus penipuan ini adalah perusahaan asal Taiwan dan Korea Selatan, yaitu Simwoon dan White Wood House Food.
"Barang bukti yang kami sita yaitu uang tunai Rp 29 miliar, 3 unit ponsel, 90 buku tabungan dari berbagai bank, paspor para tersangka, 4 kartu ATM, 9 buku cek dari perbankan," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/10/2021).
Ada pula barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 3 KTP tersangka, 1 NPWP tersangka, surat izin usaha, cap perusahaan, akta notaris pendirian perusahaan, bukti pengembalian dana dari bank, dan bukti transaksi penukaran mata uang asing.
Sementara itu, jumlah tersangka yang berhasil ditangkap polisi sampai saat ini adalah CT, NTS, YH, dan SA.
"Tersangka yang sudah kami tangkap empat orang," ucap Asep.
Asep mengatakan, modus para pelaku yaitu berpura-pura menjadi mitra perusahaan SW dan WHF sehingga terjadi suatu transaksi keuangan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016; Pasal Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU; Pasal 82, Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana; dan Pasal 378 KUHP.
"Praktik penipuan ditujukan kepada manajer keuangan atau bagian keuangan. Mereka masuk ke dalam e-mail kedua perusahaan dengan mengganti data atau identitas sehingga terjadi komunikasi. Dengan demikian, bisa terjadi suatu transfer dana dari satu perusahaan ke perusahaan yang dikira adalah perusahaan mitranya," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/01/16253251/kasus-penipuan-e-mail-bisnis-bareskrim-sita-rp-29-miliar-dan-90-buku