ICW juga mendorong agar Komisioner KPK tersebut dicopot dari jabatannya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, niatan Kapolri merekrut 57 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) secara tak langsung semakin menunjukkan adanya permasalahan dalam tes tersebut.
"Jadi ICW mendorong memang agar Pak Firli segera diberhentikan dari anggota Polri dan dicopot penugasannya di KPK," kata Kurnia di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Lebih lanjut, ia berpendapat, selama ini Ketua KPK Firli Bahuri selaku jenderal polisi bintang tiga sarat menciderai citra kepolisian.
Kendati demikian, ia tidak merinci tindakan Firli yang dinilainya kerap menciderai citra kepolisian tersebut.
"Jadi itu harus diprioritaskan juga karena selama ini Pak Firli seringkali mengeluarkan tindakan yang justru menciderai, menampar wajah kepolisian ditambah dengan TWK ini," kata dia.
Lebih lanjut, ICW masih belum bisa bersikap banyak soal rencana Kapolri merekrut 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Sebab, masih belum ada kejelasan terkait konsep maupun teknis dari perekrutan.
Ia hanya menegaskan ICW kecewa karena TWK sebagai alih status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN) justru berujung pemecatan.
Bahkan, Kurnia menilai Presiden Joko Widodo menghindari kewajiban hukum di kasus TWK KPK.
Terlebih, Ombudsman dan Komnas HAM juga sudah memberikan rekomendasi terkait polemik TWK kepada Jokowi.
"UU Ombudsman sudah menegaskan bahwa rekomendasi Ombudsman sifatnnya wajib dilaksanakan oleh telapor yaitu pimpinan KPK dan atasan terlapor yaitu Presiden. Jadi address putusan itu ada pada diri presiden bukan kepada Kapolri," ungkapnya.
Adapun, 57 pegawai yang tak lolos TWK resmi diberhentikan pada 30 September 2021.
Teranyar, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut 56 pegawai KPK yang diberhentikan akibat tidak lolos TWK menjadi ASN Polri dalam konferensi pers, Selasa (28/9/2021).
Menurut Listyo, Polri membutuhkan kontribusi 56 pegawai KPK itu untuk mengemban tugas di Bareskrim, khususnya terkait penanganan tindak pidana korupsi.
Terkait pemberhentian pegawai KPK itu, berbagai kelompok masyarakat sipil berharap Presiden Joko Widodo segera mengambil sikap untuk menyelesaikan polemik akibat TWK itu.
Harapan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut tindak lanjut dari hasil TWK diserahkan kepada pemerintah.
Selain itu, hasil pemeriksaan Ombudsman RI menemukan adanya malaadministrasi saat penyelenggaraan asesmen.
Sementara, hasil penyelidikan Komnas HAM menunjukkan ada 11 jenis pelanggaran hak asasi dalam pelaksanaan TWK.
Komnas HAM juga merekomendasikan agar Presiden Jokowi memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN.
Kemudian, Presiden juga diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses TWK.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/30/19094491/polemik-twk-icw-minta-kapolri-berhentikan-firli-dari-jabatan-jenderal-polisi