Salin Artikel

Menteri PPPA: Cuti Melahirkan Tidak Boleh Dianggap Sebagai Beban Saat Perekrutan Pekerja

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengingatkan agar kebutuhan khusus perempuan tidak dianggap sebagai beban.

Salah satunya bagi perempuan pekerja agar kebutuhan mereka seperti cuti melahirkan tidak dijadikan beban saat proses perekrutan atau promosi.

"Kebutuhan khusus perempuan seperti cuti melahirkan, tidak boleh dianggap sebagai beban dalam proses perekrutan maupun proses promosi kenaikan jabatan perempuan," ujar Bintang, dikutip dari siaran pers, Kamis (30/9/2021).

Oleh karena itu, Bintang menilai bahwa program yang mendukung sistem informasi proaktif perlu dibuat untuk mengatasinya.

Terutama saat ini situasi dan kondisi yang berada di tengah pesatnya perubahan dalam perkembangan bisnis di era digital.

"Maka sangat penting membuat program dalam mendukung sistem informasi yang proaktif dan memperluas model kepemimpinan transformatif bagi perempuan,” kata dia.

Secara umum, Bintang mengatakan, perempuan memiliki lebih sedikit kesempatan dalam berpartisipasi di bidang ekonomi dibandingkan laki-laki.

Hal tersebut karena perempuan memiliki akses yang terbatas untuk mendapatkan pendidikan dasar maupun pendidikan tinggi.

Tidak terkecuali di bidang politik yang ditunjukan dengan rendahnya tingkat keterwakilan perempuan dibandingkan laki-laki.

“Belum tercapainya kesetaraan gender ini, turut menyebabkan banyaknya hambatan yang membatasi partisipasi dan kepemimpinan perempuan khususnya dalam angkatan kerja," kata dia.

Beberapa hambatan itu antara lain hambatan sosial, hukum, budaya, dan kelembagaan, termasuk beban ganda pekerjaan dan tanggung jawab rumah tangga.

Adapula soal stereotip gender di tempat kerja, kurangnya panutan peran perempuan, rendahnya partisipasi dalam science, technology, engineering and mathematics (STEM), dan kurangnya peluang jaringan.

Pada masa pandemi Covid-19, Bintang pun mendorong pentingnya peran perempuan sebagai motor penggerak pemulihan ekonomi. Baik itu di tingkat nasional maupun global.

"Upaya tersebut dapat dilakukan dengan menyusun dan mengimplementasikan program serta kebijakan yang responsif gender, dan meningkatkan kepemimpinan perempuan, yaitu melalui pelatihan peningkatan literasi usaha digital, akses permodalan, dan pemasaran," kata dia.

Menurut dia, perkembangan teknologi digital 4.0 telah memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi digital baik di Indonesia maupun dunia.

Hal ini pula yang turut menyebabkan terjadinya pergantian tenaga manusia dengan tenaga mesin secara otomatis yang berdampak bagi para pekerja dengan keterampilan rendah, terutama perempuan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/30/15443381/menteri-pppa-cuti-melahirkan-tidak-boleh-dianggap-sebagai-beban-saat

Terkini Lainnya

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke