Perpanjangan waktu pembahasan tiga RUU tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna DPR yang berlangsung pada Kamis (30/9/2021).
"Maka dalam rapat paripurna hari ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan RUU-RUU tersebut sampai masa persidangann ke-II yang akan datang, setuju?" kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.
"Setuju," jawab anggota dewan diikuti ketukan palu oleh Muhaimin sebagai tanda kesepakatan.
Muhaimin menuturkan, pimpinan panitia khusus, pimpinan Komisi I DPR, dan pimpinan Komisi X DPR telah meminta perpanjangan waktu pembahasan tiga RUU tersebut pada rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah pada 27 September 2021 lalu.
Selain itu, rapat paripurna juga menetapkan tiga mitra kerja bagi Komisi VII DPR yaitu Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Desakan agar RUU PDP segera disahkan menguat dalam beberapa waktu terakhir menyusul maraknya kasus kebocoran data pribadi masyarakat.
Adapun salah satu isu dalam RUU PDP yang belum menemui titik temu adalah soal kedudukan lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi.
Di satu sisi, DPR ingin lembaga tersebut berdiri independen dan bertanggung jawab kepada Presiden, sedangkan pemerintah ingin lembaga tersebut berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Pengawasan tidak cukup di bawah pemerintah, karena pemerintah juga berperan sebagai pengelola data pribadi. Perlu lembaga independen untuk menghindari potensi konflik kepentingan tersebut,” kata Ketua DPR Puan Maharani, Jumat (3/9/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/30/15230861/dpr-perpanjang-waktu-pembahasan-ruu-perlindungan-data-pribadi