Sementara itu, Propam sudah memeriksa Napoleon pada Rabu (29/9/2021).
"Terhadap Irjen NB akan diproses kode etik profesi Polri pada peristiwa dalam Rutan Bareskrim setelah kasus penganiayaan atas M Kece inkrah," kata Sambo dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021).
Maka, hingga saat ini, Napoleon masih berstatus anggota Polri aktif.
Selain itu, terkait kasus dugaan penganiayaan Napoleon terhadap M Kece, Propam menyatakan tiga anggota polisi yang masing-masing merupakan Kepala Rutan Bareskrim, Kepala Jaga Rutan Bareskrim, dan anggota jaga Rutan Bareskrim melanggar disiplin.
Mereka dianggap tidak menjalankan tugas sesuai standar prosedur operasional, sehingga kasus penganiayaan terhadap M Kece bisa terjadi di dalam rutan.
"Divisi Propam telah menetapkan tiga terduga pelanggar yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga, dan anggota Jaga Rutan Bareskrim," ujar Sambo.
Diberitakan, Napoleon diduga memukuli dan melumuri tubuh Kece dengan kotoran manusia di dalam Rutan Bareskrim. Dalam melakukan aksinya, ia dibantu sejumlah tahanan lain.
Berdasarkan keterangan Polri, Muhammad Kece diduga dianiaya Napoleon pada malam pertama ia masuk ke rutan. Muhammad Kece masuk ke Rutan Bareskrim pada 25 Agustus 2021.
Laporan dugaan penganiayaan dibuat pada 26 Agustus yang tercatat dengan nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim.
Adapun Muhammad Kasman alias Muhammad Kece merupakan tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/30/13554891/irjen-napoleon-masih-polisi-aktif-sidang-etik-setelah-kasus-penganiayaan