Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, sanksi itu perlu diberikan karena melihat sikap yang berbeda antara Listyo dan Firli terkait 56 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan KebangsaN (TWK).
“Rasanya pantas jika Firli segera diberhentikan dari keanggotaan Korps Bhayangkara,” kata Kurnia pada Kompas.com, Kamis (30/9/2021).
“Dengan tindakannya dalam penyelenggaraan TWK yang malaadministrasi dan melanggar HAM, secara langsung ia telah mencoreng lembaga kepolisian,” ucap dia.
Kurnia menilai, sikap Listyo yang berencana mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri bertolak belakang dengan sikap Firli yang memberhentikan pegawai tersebut karena disebut tak lolos TWK.
Dari dua sikap yang bertolak belakang ini, Kurnia menduga Listyo menyadari ada tindakan keliru yang dilakukan Firli.
“Tidak salah dan mungkin sesuai ekspektasi masyarakat agar Kapolri memberikan sanksi kepada Firli. Sebab sekali pun Firli saat ini menjadi Ketua KPK, ia masih berstatus sebagai anggota Polri,” imbuh dia.
KPK memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang dinyatakan berstatus Tak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi ASN.
Namun, dalam keterangannya, Selasa (28/9/2021), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan keinginannya untuk memboyong para pegawai tersebut menjadi ASN Polri.
Listyo mengatakan bahwa kontribusi 56 pegawai itu diperlukan dalam upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan kepolisian.
Menurut Listyo, rencana itu telah disetujui Presiden Joko Widodo yang kemudian meminta Polri berkoordinasi dengan BKN dan Kemenpan-RB terkait rencana tersebut.
Di sisi lain, 56 pegawai menyatakan masih perlu berdiskusi dan mencermati tawaran Kapolri.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak agar Jokowi menunjukan sikap tegasnya terlebih dahulu soal polemik TWK.
Koalisi berharap, Jokowi menunjukan sikap langsung, bukan mendelegasikannya pada Listyo.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/30/12101911/icw-minta-kapolri-beri-sanksi-ke-firli-bahuri-pemecatan-dirasa-pantas