Hal itu nantinya ditentukan setelah pengajuan pengalihan atas 57 pegawai selesai disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Formasi apa dan lain-lain kan kewenangan Kapolri yang rekrut, setelah selesai diajukan ke BKN," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).
"Bagaimana UU-nya, bagaimana aturannya kan UU tentang ASN kan tidak bisa dilanggar," lanjutnya.
Sehingga menurut Tjahjo, untuk menyesuaikan aturan, Kapolri dan BKN akan mendalaminya.
Tjahjo pun membenarkan bahwa dirinya telah bertemu dengan BKN untuk membahas prosedur pengalihan 57 pegawai KPK.
Dia mengungkap akan ada pertemuan selanjutnya, akan tetapi belum ditentukan waktunya.
Sebagaimana diketahui, rencana perekrutan 57 pegawai nonaktif KPK yang tak lolos TWK itu diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Listyo, rencana tersebut telah mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo.
Polri pun diminta menindaklanjuti usulan itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Tanggal 27 (September) kami mendapatkan jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis, pada prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," kata Listyo, dalam konferensi pers, Selasa (28/9/2021).
Listyo berpendapat, para pegawai KPK yang tak lolos TWK memiliki rekam jejak dan pengalaman yang memadai.
"Kami melihat terkait rekam jejak dan pengalaman dalam penanganan tipikor tentu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi Polri yang saat ini kami kembangkan," tutur dia.
Adapun berbagai kelompok masyarakat sipil berharap Presiden Jokowi segera mengambil sikap untuk menyelesaikan polemik TWK.
Harapan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut tindak lanjut dari hasil TWK diserahkan kepada pemerintah.
Selain itu, hasil pemeriksaan Ombudsman RI menemukan adanya malaadministrasi saat penyelenggaraan asesmen.
Sementara itu, hasil penyelidikan Komnas HAM menunjukkan ada 11 jenis pelanggaran hak asasi dalam pelaksanaan TWK.
Komnas HAM juga merekomendasikan agar Presiden Jokowi memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN. Presiden juga diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses TWK.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/30/11564261/soal-pengalihan-57-pegawai-kpk-menpan-rb-serahkan-formasinya-ke-kalpolri