Salin Artikel

Tawaran Kapolri yang Belum Direspons Pegawai KPK dan Anggapan TWK Tak Bermakna

Seorang pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK Rasamala Aritonang mengatakan, para pegawai tidak menyangka Kapolri bakal merekrut mereka menjadi ASN Polri.

Ia pun menyatakan, para pegawai menunggu penjelasan lebih detail soal mekanisme perekrutan tersebut.

“Pernyataan Kapolri tentang pengangkatan kami sebagai ASN masih terlalu dini untuk kami tanggapi. Sebab, kami belum mengetahui mekanisme dan detail terkait tawaran tersebut,” kata Rasamala dalam keterangan pers, Rabu (30/9/2021).

Adapun, saat ini, jumlah pegawai KPK yang akan diberhentikan pada 30 September bertambah jadi 57 orang.

Satu orang tambahan yaitu Lakso Anindito yang dinyatakan tak lolos TWK susulan. Ia mengikuti TWK susulan karena baru pulang studi dari luar negeri.

Rasamala pun berpendapat, tawaran Kapolri kepada mereka untuk menjadi ASN Polri makin memperkuat anggapan bahwa hasil TWK tidak valid.

Padahal, sebelumnya mereka dikatakan sudah "merah" dan tidak bisa dibina lagi. Namun, kini ada lembaga negara lain yang bersedia merekrut mereka.

“Artinya, sebenarnya kami lolos TWK. Ketidaklolosan kami, semakin nyata merupakan praktik penyingkiran dari KPK,” ujar dia.

Para pegawai yang tak lolos TWK berharap, tawaran dari Kapolri ini tidak menggugurkan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman tentang TWK yang bermasalah. Rasamala meminta pelanggaran HAM dan cacat prosedur dalam TWK itu dapat ditindaklanjuti.

Koalisi masyarakat sipil antikorupsi menyatakan, tawaran dari Kapolri untuk merekrut 57 pegawai yang tak lolos TWK menjadi ASN Polri akan memperumit keadaan.

Salah satu anggota koalisi, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana pun meminta Presiden Joko Widodo bersikap tegas. Menurutnya, presiden tetap perlu membatalkan pemberhentian 57 pegawai KPK itu.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Ombudsman dan Komnas HAM, TWK sah secara konstitusional tetapi bermasalah di sisi pelaksanaannya.

"Di antaranya malaadministrasi berdasarkan temuan Ombudsman, serta melanggar hak asasi manusia sebagaimana disampaikan oleh Komnas HAM," kata Kurnia.

Selain itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pun mengatakan, rencana perekrutan 57 pegawai KPK menjadi ASN Polri itu menunjukkan bahwa hasil TWK tidak bermakna apapun.

Ia pun berpendapat, rencana Kapolri itu merupakan bentuk "penghinaan" terhadap KPK.

"Artinya TWK kemarin itu yang dilakukan KPK menurut aku tidak bermakna atau bahasaku tidak mempunyai nilai apa-apa," ujar Boyamin.

Masih dibahas

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, mekanisme perekrutan 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk menjadi ASN Polri masih didiskusikan.

Menurut Ramadhan, setelah bertemu dengan Asisten SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada, perihal perekrutan para pegawai KPK itu didelegasikan kepada Kepala Biro Pengendalian Personel (Karo Dalpers).

"(Mekanisme perekrutan) seperti apa, masih di-hold dulu. Belum tahu. Nanti akan dibicarakan dan didiskusikan di As SDM sendiri," ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Ramadhan mengatakan, banyak hal yang perlu dibicarakan soal perekrutan 56 pegawai KPK itu. Ia menuturkan, Polri mesti berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Keuangan.

Selain itu, lanjut Ramadhan, perekrutan 56 pegawai KPK ini juga memerlukan kehati-hatian. Menurutnya, Polri tidak bisa menempatkan para pegawai KPK itu di sembarang posisi.

"Yang jelas kalau Kapolri sudah bicara tentu kami harus tindaklanjuti. Apalagi Polri sudah menyampaikan surat kepada Presiden dan disetujui," ucapnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, dasar hukum Presiden mengizinkan Kapolri merekrut pegawai KPK yang tak lolos TWK itu adalah PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Secara khusus, kata Mahfud, tertuang dalam Pasal 3 ayat (1). Hal itu disampaikan Mahfud lewat akun Twitter @mohmahfudmd kemarin.

Bunyi Pasal 3 Ayat (1) dalam peraturan tersebut yaitu, "Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS".

"Selain itu, Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2014 (tentang Administrasi Pemerintahan)," kata Mahfud.

Dengan demikian, menurut Mahfud, kontroversi 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK bisa segera diakhiri. Ia menilai keputusan Jokowi menyetujui usulan Kapolri untuk merekrut pegawai itu jadi ASN Polri sudah benar.

"Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," ucapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/30/07541821/tawaran-kapolri-yang-belum-direspons-pegawai-kpk-dan-anggapan-twk-tak

Terkini Lainnya

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke