JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan data terkait Pemilu 2019 kepada pemerintah dan partai politik, pada Rabu (29/9/2021).
Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, penyerahan data ini dilakukan berdasarkan pada Pasal 14 huruf K dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Yang kemudian mewajibkan KPU untuk menyerahkan data hasil pemilu kepada partai politik dan pemerintah," kata Ilham, dikutip dari siaran YouTube KPU, Rabu (29/9/2021).
Data yang diberikan merupakan data hasil perolehan suara pemilihan calon anggota DPR RI dan DPRD Provinsi. Selain itu, KPU juga memberikan data jumlah pemilih pada Pemilu 2019.
"Saya kira momen data ini adalah sebuah keniscayaan," ujar Ilham.
Ilham menuturkan data akan diberikan dalam bentuk elektronik. Data juga nantinya akan bisa diakses oleh publik melalui laman opendata.kpu.go.id.
"Jadi format ini nanti bisa diakses oleh masyarakat dengan harapan nanti data ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," ungkapnya.
"Kemudian juga sebagai bentuk transparansi kepada publik terkait dengan data yang kita miliki," ucap dia.
Adapun partai politik yang menerima data tersebut adalah peserta Pemilu 2019, sementara pemerintah diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri.
Hadir pula Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diwakili oleh Mochammad Afifuddin.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/29/18130921/kpu-serahkan-data-terkait-pemilu-2019-kepada-pemerintah-dan-partai-politik